Meski Anggaran Kecil dan SDM Terbatas, Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Big Fish

AKURAT BANTEN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan jajarannya tetap menangani banyak perkara korupsi kelas kakap atau Big Fish, meski anggaran kecil dan sumber daya manusia (SDM) terbatas.
Dikarenakan anggaran kecil dan sedikitnya SDM, kata Febrie, maka perkara-perkara korupsi yang ditangani tim jaksa penyidik Jampidsus harus tepat sasaran, terutama menyangkut hajat hidup orang banyak atau masyarakat. Seperti kasus ekspor minyak goreng dan impor-ekspor textile.
"Perkara korupsi yang ditangani harus tepat, karena SDM sedikit, anggarannya kecil. Maka ketika kita bergerak melakukan penyelidikan, harus tepat kasusnya," ucap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam Konferensi Hukum Nasional oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM yang ditayangkan di Chanel YouTube, yang dikutip pada Kamis (26/10).
Baca Juga: Cari Barang Bukti Kasus Pemerasan, Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi
Perkara korupsi yang tepat menyangkut masyarakat banyak, seperti terkait ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya termasuk minyak goreng.
Kasus korupsi ekspor CPO dan minyak goreng, kata Febrie, menjadi salah satu yang difokuskan dan diproritaskan penangananya pada saat itu, karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun.
Lebih lanjut dikatakan eks Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini, saat terjadi kelangkaan minyak goreng, hanya 5 juta liter CPO yang tersedia di dalam negeri. Padahal kebutuhan nasional untuk produksi minyak goreng mencapai 50 juta liter.
Baca Juga: Pembebasan Waduk Karian, 400 Bidang Tanah Belum Dibayar
"Tim jaksa penyidik harus mampu memilih kasus apa yang pertama ditangani dan diprioritaskan, terutama yang menyangkut kehidupan rakyat kecil. Tepat momennya seperti kelangkaan minyak goreng. Bayangkan, pada saat itu jaksa penyidik cek ke lapangan, 50 juta koma sekian liter produksi CPO kebutuhan dalam negeri, namun hanya 5 juta liter," paparnya.
Selain itu Febrie yang juga mantan Kepala Kejati DKI ini memberikan contoh kasus penyerobotan lahan perkebunan sawit yang dilakukan terpidana Surya Darmadi yang merugikan negara hingga Rp 2,2 triliun. Dan juga merugikan perekonomian negara, karena perusahaan sawit berdiri diatas lahan pemerintah yang tidak ada izinnya.
Perkara tersebut menjadi prioritas, lanjut Febrie, karena untuk pengembalian kerugian negara yang fantastis mencapai triliunan.
Baca Juga: 2 Pekerja Proyek Galian Tanah di Cibadak Tewas Tertimbun Tebing Longsor Setinggi 20 Meter
"Dalam perkara sawit Surya Darmadi. Itu kita hitung kerugian negara dan perekonomian negara sampai sekian triliun. Kita sita satu kebun sawit milik Surya Darmadi yang dari 2018 menjadi buron, berpikir juga akhirnya dia kembali ke Indonesia. Karena yang kita pegang asetnya," tegasnya.
Febrie menambahkan bahwa ketepatan dalam penanganan perkara-perkara korupsi terutama kasus kakap, terus menjadi acuan jajaran penyidik pidsus Kejagung.
Sementara terkait anggaran, sebelumnya Wakil Jaksa Agung membeberkan bahwa Kejaksaan Agung membutuhkan Rp 17,4 triliun lebih.
Baca Juga: Tips Memulai Usaha Laundry Kiloan di Rumah, Dengan Modal Kecil Untungnya Berlipat
"Pada pokoknya mengajukan penambahan pagu indikatif Kejaksaan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 17.407.179.171.000 atau naik sebesar Rp 7.405.000.000.000,” kata Wakil Jaksa Agung, Sunarta dalam Raker bersama Komisi III DPR, Kamis (31/8/2023).
Kemudian khusus bidang Pidsus, disebutkan bahwa kebutuhan anggaran mencapai Rp 323,5 juta. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










