Banten

Baliho Caleg Gerindra di Pandeglang Diturunkan Satpol PP dan Bawaslu

Elza Hayarana Sahira | 26 September 2023, 17:33 WIB
Baliho Caleg Gerindra di Pandeglang Diturunkan Satpol PP dan Bawaslu

AKURAT BANTEN - Sebanyak 107 alat peraga kampanye, di jalan perbatasan Lebak-Pandeglang, ditertibkan petugas Satpol PP dan Bawaslu Pandeglang. 

Alat peraga seperti spanduk caleg, baliho, dan poster itu dicopot karena melanggar peraturan daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengendalian Alat Peraga Sosialisasi, dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Setidaknya 107 alat peraga kampanye sudah kita ditertibkan di perbatasan Lebak-Pandeglag di hari ini," kata Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Gelapkan Puluhan Uang Konsumen, Pegawai Dealer Honda BBM Cipanas Serahkan Diri

Menurutnya, jumlah tersebut terdiri dari beragam jenis, mulai dari spanduk, banner, umbul-umbul dan Baligho. Penertiban, akan terus dilakukan hingga dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Bawaslu Pandeglang juga telah menerbitkan intruksi pengawasan kepada Panwaslu kecamatan se Kabupaten Pandeglang untuk melakukan koordinasi dengan kasi trantib tingkat kecamatan dalam melakukan penertiban alat peraga," sambungnya. 

Baca jugaSadio Mane, Pemain Al Nassr FC yang Ikhlas Memberikan Hartanya Untuk Orang Miskin

Sebelumnya, Bawaslu Pandeglang telah melakukan koordinasi bersama stakeholders untuk melakukan pembahasan alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye dimulai.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir dengan KPU Pandeglang, pemerintah daerah dan partai politik pada Rabu, (20/09) alat peraga kampanye yang terpasang disejumlah ruas jalan akan dilakukan penertiban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.