Banten

Ucapan Kamaruddin Terkait Rp 300 Triliun yang Dikelola PT Taspen Berujung Penetapan Tersangka

Himayatul Azizah | 20 Agustus 2023, 13:22 WIB
Ucapan Kamaruddin Terkait Rp 300 Triliun yang Dikelola PT Taspen Berujung Penetapan Tersangka

AKURAT BANTEN - Pengacara Kamaruddin Simajuntak ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, karena ucapan terkait dana Rp 300 triliun yang dikelola oleh PT Taspen.

Ucapan Kamaruddin soal uang Rp 300 triliun dibantah oleh Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.

ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi, dan akhirnya Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Dugaan pencemaran nama baik terhadap Dirut PT Taspen setelah pengacara Kamaruddin mengatakan bahwa Kosasih mengelola dana Capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Tangkap Markus di Sultra Terkait Dugaan Suap

Sementara itu, Irma Hutabarat mengatakan bahwa rekannya Kamaruddin memperoleh informasi soal pengelolaan dana Rp 300 triliun itu dari kliennya yang merupakan istri dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Menurutnya, istri Dirut PT Taspen telah membongkar pengelolaan Rp 300 triliun untuk dana Capres. Namun anehnya kenapa Kamaruddin dijadikan tersangka.

Bahkan, kata Irma, pengakuan dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut PT Taspen itu disertai dengan bukti-bukti yang diberikan ke pengacara Kamaruddin dan penyidik Bareskrim.

“Informasi uang Rp 300 triliun yang disampaikan istri dari Dirut Taspen yang disertai banyak bukti-bukti dan diserahkan pada penyidik,” ungkap Irma.

Ia mengatakan bahwa yang disampaikan Kamaruddin bukan hoaks karena berdasarkan bukti-bukti yang otentik telah diserahkan kepada penyidik.

“Ibu Rina Lauwy yang membawa banyak sekali bukti-bukti otentik, bahwa yang dikatakan oleh Kamaruddin bukanlah hoax soal uang Rp 300 triliun," ujar Irma.

Kata dia, istri Dirut PT Taspen Rina tidak keberatan atas informasi uang Rp 300 yang sebagian untuk mendanai capres.

"Bukti informasi adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun oleh PT Taspen yang sebagian dipakai untuk dana Pilpres itu ada rekamannya berupa voice note," ungkapnya.

Baca Juga: Kembalikan Uang Rp27 Miliar, Kejagung akan Konfrontir Maqdir Ismail dengan Irwan Hermawan

Menurut Irma, bukti voice note tersebut telah dibawa oleh Rina dan didengarkan oleh penyidik. Dan informasi yang disampaikan Kamaruddin berasal dari kliennya, Rina Lauwy

“Ibu Rina mendapatkan informasi dana Taspen Rp 300 triliun tersebut dari suaminya yaitu Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang merupakan Dirut PT Taspen,” tulis Irma dalam video yang di posting oleh akun twitter @Dejavu___dee.

Sebelumnya, Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh ANS Kosasih di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.