Jelang Ramadan 1447 H, THR 2026 Dipastikan Turun Lebih Cepat

Akurat Banten - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, perhatian para pekerja di Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta, kembali tertuju pada kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
THR merupakan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Lebaran 2026.
Oleh karena itu, kejelasan waktu pencairan menjadi hal yang dinantikan, terlebih karena kebutuhan rumah tangga umumnya meningkat pada periode tersebut.
Lalu, kapan THR 2026 cair dan benarkah akan dibayarkan pada awal Ramadan?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, akan dicairkan lebih awal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa anggaran telah dipersiapkan secara matang.
Baca Juga: Tradisi Keramas Massal di Sungai Cisadane Jadi Momen Sakral Warga Babakan Sambut Ramadhan
“Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026 dan ditargetkan mulai disalurkan pada awal Ramadan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memberikan kepastian bahwa pencairan akan dilakukan lebih cepat dibandingkan pola sebelumnya, sehingga diharapkan mampu membantu persiapan menjelang Idulfitri sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, mekanisme pencairan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Dengan perkiraan Lebaran 2026 yang jatuh pada pertengahan Maret, maka pencairan diperkirakan berlangsung pada 11 atau 12 Maret 2026.
Ketentuan tersebut bertujuan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya secara lebih tenang dan terencana.
Terkait besaran THR 2026 bagi ASN, pemerintah memang belum menetapkan angka final.
Namun demikian, nominal THR biasanya mengacu pada struktur gaji sesuai pangkat dan golongan masing-masing.
Sebagai gambaran, Golongan I diperkirakan menerima sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta. Golongan II berkisar antara Rp3 juta sampai Rp4 juta.
Golongan III berada pada rentang Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta, sedangkan Golongan IV diperkirakan mencapai Rp5,8 juta sampai Rp7,8 juta.
Baca Juga: Dandim 0603 Lebak Prioritaskan Stabilitas dan Kolaborasi Bersama Insan Pers
Adapun untuk karyawan swasta, besaran THR diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, yaitu dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Dengan kepastian jadwal dan mekanisme tersebut, pencairan THR 2026 diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan Lebaran, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi pada awal tahun.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










