Banten

Kasus Kematian Influencer Dorong Polisi dan Pemerintah Perketat Aturan Gas N2O

Moehamad Dheny Permana | 31 Januari 2026, 20:15 WIB
Kasus Kematian Influencer Dorong Polisi dan Pemerintah Perketat Aturan Gas N2O

Akurat Banten - Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menyusun regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan gas nitrous oxide atau N2O agar tidak disalahgunakan di luar peruntukannya.

Langkah koordinasi tersebut dilakukan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan gas yang seharusnya dipakai untuk kepentingan medis dan industri, namun justru digunakan demi efek euforia sesaat.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa penguatan aturan ini penting agar implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat berjalan secara tepat sasaran.

“Bahkan saat ini juga sedang dirumuskan untuk dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Zulkarnain.

Baca Juga: DPMPTSP Tangerang Selatan Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkarnain saat memaparkan hasil penyelidikan terkait meninggalnya seorang pemengaruh muda, Lula Lahfah, di apartemen kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita satu tabung gas berwarna merah muda yang diduga berkaitan dengan penggunaan nitrous oxide.

Zulkarnain mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan gas N2O untuk tujuan mencari sensasi euforia maupun halusinasi singkat, terutama di lingkungan tempat hiburan.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan gas tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan hingga membahayakan keselamatan jiwa.

“Untuk mendapatkan kegembiraan dan kesenangan masih banyak cara lain yang lebih sehat, sehingga kami berharap penggunaan gas N2O ini benar-benar dihindari,” katanya.

Secara medis, nitrous oxide dikenal sebagai gas yang digunakan dalam dunia kesehatan sebagai analgesik atau pereda nyeri serta anestesi sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Hujan Tak Hentikan Syuting Film Lisa BLACKPINK di Pintu Air 10 Tangerang

Penggunaan N2O di fasilitas kesehatan diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur instalasi gas medis dan vakum medik.

Di luar dunia medis, gas ini juga dimanfaatkan di sektor otomotif, pertanian, dan kuliner, khususnya sebagai bahan tambahan pangan pada produk whipped cream.

Penggunaan tersebut diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 yang menetapkan N2O sebagai propelan atau gas pendorong dalam kemasan pangan.

“Bahwa nitrogen oksida atau N2O merupakan propelan dan gas untuk kemasan,” jelas Zulkarnain.

Meski demikian, ia menekankan bahwa anggapan N2O aman hanya karena digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru.

“Penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko seperti hipoksia, neuropati, frostbite, hingga defisiensi vitamin B12,” ujarnya.

Dalam kasus Lula Lahfah, kepolisian menemukan tabung “whip pink” seberat 2.050 gram serta bercak darah di lokasi kejadian.

Selain itu, polisi juga menyita satu kotak berwarna pink berisi 44 tablet obat untuk dilakukan pemeriksaan DNA sentuhan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sejumlah obat-obatan dan surat rawat jalan di apartemen lantai 25 yang ditempati Lula Lahfah.

Penemuan tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Tidak ada tanda-tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI,” kata Murodih.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus pemicu percepatan penataan regulasi terkait peredaran dan penggunaan gas N2O di Indonesia.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.