Banten

Tawuran Maut di Kedoya Terbongkar, Polisi Amankan Sepuluh Remaja dan Ungkap Janji Duel Lewat Media Sosial

Moehamad Dheny Permana | 30 Januari 2026, 21:29 WIB
Tawuran Maut di Kedoya Terbongkar, Polisi Amankan Sepuluh Remaja dan Ungkap Janji Duel Lewat Media Sosial

Akurat Banten - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah yang menewaskan seorang remaja di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, dengan mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi dan berujung pada meninggalnya seorang remaja berusia 16 tahun berinisial BMA setelah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Bennyahdi menjelaskan bahwa korban tidak tertolong akibat sabetan senjata tajam yang mengenai bagian leher dan tangan saat bentrokan berlangsung.

Twedi menyampaikan bahwa dari sepuluh pelaku yang diamankan, sembilan di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dan satu orang telah dewasa.

“Kami menangkap 10 orang, sembilan di antaranya masih di bawah umur sehingga berstatus Anak Berhadapan Hukum dan satu pelaku sudah dewasa,” ujar Twedi.

Adapun para terduga pelaku yang kini menjalani proses hukum masing-masing berinisial FS (19), MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (17), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan fakta bahwa tawuran tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya melalui komunikasi di media sosial.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap Awal Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Nama Penerima Pakai KTP

Twedi mengungkapkan bahwa kedua kelompok remaja saling menantang melalui platform media sosial dengan menggunakan akun tertentu yang dikelola oleh masing-masing pihak.

Awalnya, kedua kelompok menyepakati lokasi pertemuan di wilayah Kampung Gusti, Jelambar, sebelum akhirnya berpindah ke kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk.

Perubahan lokasi tersebut tidak mengurangi eskalasi konflik, karena sesampainya di tempat kejadian, kedua kelompok langsung terlibat bentrokan sengit.

Aksi tawuran itu berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit dan melibatkan penggunaan berbagai jenis senjata tajam yang dibawa masing-masing kelompok.

Polisi menyebutkan bahwa salah satu senjata tajam yang digunakan dalam bentrokan tersebut adalah celurit panjang yang memiliki daya luka fatal.

Akibat bentrokan brutal itu, korban BMA mengalami luka serius yang menyebabkan dirinya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Korban meninggal dunia karena terkena sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan,” ujar Twedi.

Atas peristiwa tersebut, pelaku berinisial FS yang telah berusia dewasa dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tangis Pecah! Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Alasan di Baliknya Bikin Nyesek

Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Sementara itu, terhadap para pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan Hukum, kepolisian memastikan proses penanganan dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai aturan perundang-undangan.

“Untuk penanganan pelaku ABH, kami menggandeng stakeholder terkait seperti Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Twedi.

Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini sekaligus mencegah terulangnya tawuran remaja yang dipicu provokasi di media sosial.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.