Banten

Deretan OTT KPK Sepanjang 2025 Terungkap, Suap hingga Pemerasan Jadi Modus Paling Dominan

Moehamad Dheny Permana | 29 Januari 2026, 04:04 WIB
Deretan OTT KPK Sepanjang 2025 Terungkap, Suap hingga Pemerasan Jadi Modus Paling Dominan

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2025 mencatat kinerja penindakan yang padat dengan melaksanakan belasan operasi tangkap tangan dan menangani puluhan perkara korupsi yang didominasi praktik suap dan gratifikasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya melakukan 11 kegiatan OTT dan menangani 48 perkara penyuapan maupun gratifikasi dari total 116 perkara yang ditangani selama tahun berjalan.

“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi serta 11 kegiatan tertangkap tangan,” ujar Setyo.

Ia menjelaskan, dalam periode yang sama, KPK juga menggelar 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta mengeksekusi 78 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jumlah tersangka yang ditetapkan KPK sepanjang 2025 mencapai 116 orang, dengan 87 perkara di antaranya telah memperoleh putusan inkrah di pengadilan.

Berdasarkan pemetaan pelaku, kasus korupsi tahun ini melibatkan beragam latar belakang, mulai dari kepala daerah, penyelenggara negara, aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta dan korporasi.

Dari sisi gender, tersangka laki-laki masih mendominasi, sementara jumlah tersangka perempuan tercatat lebih sedikit dalam statistik penanganan perkara.

Adapun pola kejahatan yang paling sering ditemukan meliputi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, pungutan liar atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Data Kependudukan Jadi Tulang Punggung Keamanan Keuangan Nasional, Tito Karnavian Ungkap Peran Kunci Dukcapil

Secara wilayah, Setyo menyebut perkara korupsi paling banyak terjadi di lingkungan pemerintahan pusat dengan total 46 kasus, sementara sisanya tersebar di berbagai daerah.

Rangkaian OTT KPK sepanjang 2025 diawali pada Maret dengan penangkapan anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Operasi berikutnya berlangsung Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada awal Agustus 2025, KPK melakukan OTT serentak di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Tak berselang lama, KPK kembali melakukan OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Pada 20 Agustus 2025, KPK mengungkap kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Memasuki November 2025, OTT dilakukan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Pasca Banjir, Warga Priuk Damai Mulai Bersih-bersih, Pemerintah Siapkan Evaluasi Penanganan

Beberapa hari kemudian, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Pada Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah setempat.

OTT lainnya digelar di Tangerang dengan menjaring jaksa, pengacara, dan pihak swasta serta menyita uang tunai Rp900 juta sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Menjelang akhir tahun, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek, serta menjerat jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam kasus dugaan pemerasan.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.