Banten

Delapan Warga China Diamankan Imigrasi Cirebon Diduga Bekerja dengan Visa Kunjungan

Moehamad Dheny Permana | 27 Januari 2026, 21:31 WIB
Delapan Warga China Diamankan Imigrasi Cirebon Diduga Bekerja dengan Visa Kunjungan

Akurat Banten - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian setelah mengamankan delapan warga negara asing asal China di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pengamanan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah WNA di sebuah lokasi usaha yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, mengatakan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan lapangan oleh petugas.

“Kami mengamankan delapan WNA asal China yang berada di lingkungan perusahaan dan diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian,” ujar Komang.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan orang WNA berada di area perusahaan dan melakukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.

Komang menjelaskan kedelapan WNA tersebut masing-masing berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44).

Baca Juga: Inul Daratista Tak Sadarkan Diri di Kamar Mandi, Langsung Dilarikan ke UGD: 'Mohon Doanya'...

Berdasarkan dokumen perjalanan yang diperiksa, seluruh WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival atau VoA.

Menurut Komang, VoA hanya diperuntukkan bagi kunjungan singkat seperti wisata atau kegiatan nonkomersial, sehingga tidak boleh digunakan untuk bekerja.

Namun, hasil pendalaman petugas menunjukkan para WNA tersebut diduga terlibat langsung dalam berbagai aktivitas di lingkungan perusahaan.

Aktivitas yang dimaksud antara lain pekerjaan konstruksi serta pengoperasian sejumlah peralatan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Selain itu, petugas juga menemukan fakta bahwa para WNA tersebut tinggal di mess yang berada di dalam area perusahaan tempat mereka beraktivitas.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, menambahkan sebagian dari WNA tersebut baru masuk ke Indonesia pada pertengahan Januari 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedelapan WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena visa yang digunakan bukan untuk bekerja,” kata Deny.

Ia menegaskan tindakan yang dilakukan Imigrasi Cirebon merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan keimigrasian.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Saat ini, kedelapan WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asal,” ujar Deny.

Pihak Imigrasi memastikan seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Gempa M5,7 Guncang Pacitan, Gedung Rusak dan Perjalanan Kereta Api Sempat Dihentikan

Komang menambahkan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga potensi pelanggaran dapat segera ditindak.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Cirebon telah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara akibat pelanggaran keimigrasian.

Ke depan, Imigrasi Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk masyarakat.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.