Banten

Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Moehamad Dheny Permana | 8 Januari 2026, 07:26 WIB
Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Akurat Banten - Dokter kecantikan Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan perawatan kecantikan yang ditanganinya.

Kehadiran Richard Lee terpantau di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih terlihat berjalan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang sudah menunggu sejak siang hari.

Ia memilih langsung masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengawalan petugas, tanpa menyampaikan sepatah kata pun terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan.

Pihak kepolisian sebelumnya telah memastikan bahwa Richard Lee akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Baca Juga: BNPB Tetapkan Status Darurat di Sitaro Usai Banjir Bandang Telan Korban Jiwa

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, membenarkan kehadiran tersangka pada hari pemeriksaan tersebut.

“Datang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik,” ujar Reonald Simanjuntak.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak merinci secara pasti jam kedatangan Richard Lee, dan hanya menyebutkan kemungkinan pemeriksaan dilakukan pada waktu siang hari.

Reonald juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Richard Lee hari ini merupakan agenda pemeriksaan lanjutan yang telah disepakati sebelumnya.

Polda Metro Jaya sendiri secara resmi telah memanggil dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan figur publik di bidang kesehatan dan kecantikan yang memiliki pengaruh besar di media sosial.

Pemanggilan tersebut sejatinya bukan yang pertama, melainkan hasil penjadwalan ulang setelah Richard Lee tidak dapat memenuhi panggilan awal penyidik.

Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

Namun pada jadwal tersebut, Richard Lee tidak hadir dan melalui pihaknya menyampaikan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada tanggal 7 Januari 2026.

“Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald.

Penyidik kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan jadwal baru pemeriksaan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Kehadiran Richard Lee pada pemeriksaan kali ini dinilai sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Jepang Barat Diguncang Gempa Kuat, Aktivitas Susulan Tinggi Bikin Warga Diminta Tetap Waspada

Meski begitu, penyidik masih akan mendalami sejumlah materi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen.

Penyidik juga mengimbau publik untuk menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya tanpa berspekulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Richard Lee masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.