Komdigi Minta Google Hapus Aplikasi Mata Elang, Praktik Pelacakan Debitur Dinilai Langgar Privasi

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan meminta Google menghapus sejumlah aplikasi digital yang diduga digunakan untuk praktik pencurian dan penyalahgunaan data pribadi oleh debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang.
Permintaan tersebut menyasar delapan aplikasi yang terindikasi berkaitan dengan pelacakan kendaraan kredit bermasalah secara ilegal.
Dari jumlah itu, enam aplikasi dilaporkan sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses peninjauan oleh pihak platform.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Pelatih Timnas Baru, Wacana John Herdman Picu Pro Kontra soal Pelatih Asing
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah delisting ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan ruang digital dan melindungi data pribadi masyarakat.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, dalam hal ini Google,” ujar Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Ia menjelaskan, hasil penelusuran pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyebaran data objek fidusia secara tidak sah melalui aplikasi-aplikasi tersebut. Data tersebut diduga diakses dan digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.
Baca Juga: Kilau Tak Terduga Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Temukan Diduga Butiran Emas di Sisa Lumpur
Salah satu aplikasi yang disorot adalah jenis aplikasi “Mata Elang” seperti BESTMATEL. Aplikasi ini diduga berfungsi sebagai alat bantu debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time.
Menurut Alexander, aplikasi semacam itu terhubung dengan basis data milik perusahaan pembiayaan atau leasing, sehingga memungkinkan pengguna melacak kendaraan tertentu secara cepat di lapangan.
“Melalui aplikasi tersebut, debt collector dapat mengintai lokasi kendaraan, memantau pergerakan, hingga melakukan penarikan di titik-titik tertentu,” jelasnya.
Data yang diproses pun tidak hanya sebatas informasi kendaraan, tetapi juga mencakup identitas debitur serta ciri-ciri fisik kendaraan, yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Sementara itu, dua aplikasi lain yang belum dihapus masih dalam tahap verifikasi oleh pihak Google untuk memastikan adanya pelanggaran kebijakan platform maupun regulasi di Indonesia.
“Proses ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan hak-hak masyarakat terlindungi,” tegas Alexander.
Baca Juga: Mencengangkan Penampakan Kayu Raksasa dari Hulu Hanyut ke Pemukiman Aceh, Dikaitkan Kisah Nabi Nuh
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan viralnya sebuah aplikasi mata elang bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang diduga menyebarkan data pribadi secara terbuka.
Aplikasi tersebut diketahui beroperasi dari wilayah Kabupaten Gresik dan memicu kekhawatiran luas soal keamanan data digital masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








