Banten

TAJAM dan KRITIS: Bencana Sumatera Bukan Takdir, WALHI Desak Pemerintah Stop Izin Tambang dan Audit Total Pengusaha Nakal!

Saeful Anwar | 7 Desember 2025, 06:50 WIB
TAJAM dan KRITIS: Bencana Sumatera Bukan Takdir, WALHI Desak Pemerintah Stop Izin Tambang dan Audit Total Pengusaha Nakal!

AKURAT BANTEN– Bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—bukan sekadar fenomena alam biasa.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas menilai musibah ini sebagai alarm keras bagi pemerintah, mendesak segera dilakukan evaluasi menyeluruh, audit lingkungan, hingga penegakan hukum terhadap perusahaan penambangan yang diduga menjadi biang keladi.

Desakan ini tidak main-main: WALHI meminta pemerintah belajar dari bencana dan segera menghentikan penerbitan izin-izin baru penambangan.

Baca Juga: WARNING KERAS MENTAN: Awas 'Sunat' Bantuan Rp75 Miliar! 207 Truk Logistik Sumatera Dikawal TNI AL. ‘Ini Amanah Dunia Akhirat!’

Panggil Semua Pengusaha, Audit Total Izin di Zona Rentan!

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, dengan nada keras menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam.

Langkah awal yang wajib dilakukan adalah memanggil semua pengusaha pemegang izin yang beroperasi di tiga provinsi terdampak untuk dievaluasi aktivitasnya.

"Panggil semua pengusaha pemegang izin yang ada di 3 provinsi itu, lakukan evaluasi terhadap aktivitasnya," ujar Uli.

Menurut WALHI, hasil evaluasi dan audit lingkungan ini akan menjadi penentu nasib izin usaha ke depannya.

Jika terbukti izin-izin tersebut berada di zona rentan bencana, pemerintah harus berani mengambil keputusan ekstrem.

"Apakah kemudian harus mewajibkan ada pencabutan izin karena sebagian besar izin-izin itu berada di zona rentan, maka itu harus dilakukan penegakan hukum," tegas Uli.

Garis Keras WALHI: Jika ditemukan aktivitas ilegal atau pelanggaran berulang, Uli menuntut penindakan tegas, bukan hanya pencabutan izin, tetapi juga pertanggungjawaban pidana agar menimbulkan efek jera bagi korporasi nakal.

 Baca Juga: PANAS! Ibunda Inara Rusli Ternyata Artis Sinetron Lawas, Ini Tanggapan Tajam Mercy Lubis Soal Pernikahan Siri Anaknya

Kewajiban Reklamasi Pascatambang yang Diabaikan

Selain menyoroti izin, WALHI juga menagih tanggung jawab korporasi terkait kewajiban pemulihan lingkungan bekas penambangan, atau yang dikenal sebagai reklamasi pascatambang. 

"Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu... selama ini terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawabnya, harus ditagih bahkan mungkin lakukan penegakan hukum," jelas Uli.

Undang-Undang Pertambangan telah jelas mengatur bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi wajib menjalankan reklamasi.

Bahkan, perusahaan dilarang melakukan penambangan di blok lain sebelum kewajiban reklamasi dan pascatambang di blok sebelumnya tuntas.

Namun, temuan WALHI di lapangan justru mencengangkan. Alih-alih melakukan reklamasi untuk mengembalikan fungsi kawasan seperti semula, banyak bekas area tambang yang justru dimanfaatkan secara komersial kembali.

 "Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tau itu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat," kritik Uli Arta Siagian.

 Baca Juga: Waspada! Bahaya Mengintai di Bulan Desember 2025: Apakah Kita Siap Menghadapinya?

Belajar dari Bencana: Stop Terbitkan Izin Baru Sekarang!

Poin paling krusial dari desakan WALHI adalah imbauan untuk menghentikan sementara penerbitan izin penambangan baru.

Bencana di Sumatera, kata WALHI, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk introspeksi dan memperketat regulasi.

"Paling penting menurut kami, belajarlah dari bencana yang terjadi di 3 provinsi ini dan berhenti menerbitkan izin-izin baru. Kalau belum bisa mengevaluasi perizinan, jangan berikan dulu izin baru," ucap Uli.

Masalahnya, saat ini WALHI menilai jumlah izin yang dikeluarkan sudah terlalu banyak, namun tidak sebanding dengan sumber daya manusia dan teknologi pengawasan yang dimiliki pemerintah.

"Bahkan teknologi kita nggak mumpuni untuk membantu kekurangan sumber daya manusia itu untuk melakukan kerja monitoring dengan baik," tambahnya.

Kelonggaran negara dalam memberikan izin tanpa pengawasan yang memadai ini, pada akhirnya, hanya akan berujung pada kerusakan lingkungan masif dan bencana yang merenggut nyawa masyarakat.

Baca Juga: Anti-Lag Abis! 5 HP RAM 12 GB Murah Terbaik untuk Gaming di Desember 2025

Desakan Kunci WALHI Aksi yang Dituntut Target

Evaluasi & Audit Total Panggil dan evaluasi aktivitas semua pengusaha penambang di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Identifikasi zona rentan dan kepatuhan lingkungan.

Opsi Pencabutan Izin Cabut izin yang berada di zona rentan dan terbukti melanggar aturan. Mengurangi risiko bencana di masa depan.

Penegakan Hukum Tindak tegas, bahkan pidanakan, pengusaha yang melakukan pelanggaran ilegal/berulang.

Memberi efek jera dan menuntut pertanggungjawaban.

Tagih Reklamasi Memastikan korporasi melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai UU. Mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang rusak.

Stop Izin Baru Hentikan sementara penerbitan izin baru penambangan. Memberi waktu pemerintah untuk mengaudit dan mengevaluasi izin yang sudah ada (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman