Mobil Warga Hampir Diserobot Debt Collector di Jakpus Polisi Bergerak Cepat Selamatkan Situasi

Akurat Banten - Petugas kepolisian bergerak cepat menggagalkan aksi penarikan mobil secara paksa yang dilakukan sejumlah debt collector di kawasan Jakarta Pusat.
Informasi mengenai insiden tersebut pertama kali diterima melalui layanan Call Center 110 yang melaporkan bahwa sekelompok penagih hutang tengah mencoba mengambil kendaraan milik seorang warga tanpa prosedur yang sah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti.
"Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat," ujar Susatyo.
Laporan itu disampaikan oleh seorang warga berinisial AP yang mengaku didatangi beberapa penagih hutang yang memaksa mengambil mobilnya.
Baca Juga: Hutan Halimun Salak Terluka Parah Akibat Tambang Ilegal, Kerugian Negara Membengkak
Mendapat informasi tersebut, personel dari Polsek Johar Baru langsung dikerahkan menuju lokasi kejadian.
Kurang dari sepuluh menit, petugas tiba di tempat dan mendapati enam orang debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan tengah berupaya membawa kendaraan tersebut.
"Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan," tegas Susatyo.
Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengalami ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
Peristiwa itu terjadi ketika situasi sempat memanas antara pemilik kendaraan dan para penagih hutang.
Untuk mencegah konflik semakin besar, polisi kemudian membawa kedua belah pihak—pemilik kendaraan, mobil, dan para debt collector, ke Polsek Johar Baru untuk proses mediasi.
Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa pemilik mobil ternyata telah melunasi seluruh kewajibannya di kantor leasing pada 4 November 2025.
Baca Juga: Ekspor RI Diyakini Tetap Tancap Gas di 2025 Meski Bayang-Bayang Tarif Trump Menguat
Dengan bukti pembayaran dan surat pernyataan resmi, kepemilikan kendaraan resmi tetap berada di tangan pemilik sah.
"Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi," kata Susatyo.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemaksaan dalam proses penarikan kendaraan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 jika mengalami ancaman serupa agar petugas dapat hadir memberikan perlindungan secepat mungkin.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 5Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan
- 6Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 7Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 8Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC








