Mantan Karyawan PT MCP Laporkan PHK Sepihak ke Disnaker Tangerang

AKURAT BANTEN - Seorang mantan karyawan PT MCP, jaringan kedai kopi di Kabupaten Tangerang, melaporkan bekas perusahaan tempanya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Laporan dilayangkan buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang disebut dilakukan tanpa pembayaran denda maupun hak-hak normatif pekerja.
Kuasa hukum korban PHK, Chessa Ario Jani Purnomo, mengatakan kliennya, Muhammad Imam Faqih, diberhentikan oleh perusahaan berdasarkan surat nomor 001/HR/MCP/XI/2025 per 4 November 2025 dengan alasan dugaan pelanggaran mendesak berupa pelecehan seksual verbal terhadap rekan kerja.
"Klien kami secara efektif di-PHK sepihak dengan alasan pelanggaran yang bersifat mendesak yaitu dugaan kekerasan seksual verbal kepada sesama pekerja," ujar Chessa dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: PKL Pasar Semi Keluhkan Fasilitas Umum, Pedagang Duduki gedung DPRD Sampaikan Aspirasi
Selain kliennya, ada dua karyawan lainnya yang menjabat sebagai supervisor yang mengalami PHK dengan alasan serupa.
Menurutnya, tudingan pelecehan seksual itu tidak terbukti. Hal itu diperkuat dengan surat kesaksian dari pekerja yang sebelumnya disebut sebagai korban pelecehan, yang menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan seksual verbal sebagaimana dituduhkan.
"Karena pekerja yang dituduhkan sebagai korban pelecehan seksual verbal itu telah membuat surat kesaksian pada pokoknya menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana tetsebut," ungkapnya.
Terlebih, kata Chessa, kliennya itu tidak pernah menerima surat peringatan atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia menilai, tindakan PHK tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dengan dasar tersebut, pihaknya meminta Disnaker Tangerang memproses laporan agar PT MCP memberikan hak-hak pekerja berupa pesangon sekitar Rp61 juta dan penghargaan masa kerja sekitar Rp20 juta, sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Selain melapor ke Disnaker, Chessa juga berencana membawa kasus ini ke ranah pidana terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Empat Bandar Narkoba Kabur dari Penggerebekan Besar Matraman Memicu Perburuan Nasional
"Kami pun sudah konsultasi hukum kepada Polres Tangerang Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










