Imigrasi Jambi Pulangkan Tiga WNA Pakistan Usai Ditemukan Pelanggaran, Begini Rangkaian Aksinya

Akurat Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jambi mengambil langkah tegas dengan memulangkan tiga warga negara Pakistan yang terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
Langkah tersebut diumumkan pada Minggu, ketika pihak Imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan mereka menjaga ketertiban keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan yang membutuhkan tindak lanjut segera.
“Deportasi ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga aturan keimigrasian dan memastikan setiap orang asing menaati izin tinggalnya,” ujar Hubertus.
Dalam penjelasannya, Hubertus menyampaikan bahwa ketiga warga Pakistan itu adalah Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem.
Ketiganya melalui proses pengawasan selama dua hari, tepatnya pada 14 hingga 15 November 2025, setelah sebelumnya diamankan oleh petugas karena ditemukan pelanggaran izin.
Pemeriksaan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur syarat keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bukti bahwa para WNA itu tidak lagi memenuhi ketentuan izin tinggal yang telah diberikan.
Akibatnya, tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan segera dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Goodie Bag Berisi Bayi Hidup Hebohkan Warga Cipayung
Hubertus menjelaskan bahwa proses pengawalan dilakukan ketat oleh petugas Imigrasi Jambi hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pada Sabtu, 15 November 2025, ketiga WNA itu dibawa menuju Terminal 3 untuk menjalani pemeriksaan akhir sebelum serah terima kepada petugas Imigrasi setempat.
“Petugas memastikan seluruh dokumen pemeriksaan lengkap sebelum proses pemulangan dilakukan,” ungkap Hubertus.
Setelah prosedur akhir selesai, ketiganya diberangkatkan menggunakan pesawat SriLankan Airlines dengan nomor penerbangan UL 365.
Pesawat tersebut membawa mereka menuju Bandara Internasional Quetta di Pakistan pada hari yang sama.
Pihak Imigrasi Jambi menegaskan bahwa deportasi ini tidak hanya memulangkan yang bersangkutan, tetapi juga memberikan sanksi penangkalan.
Dengan sanksi tersebut, mereka dipastikan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Imigrasi menilai langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan keteraturan administrasi keimigrasian di daerah.
Baca Juga: Gelombang Penumpang Meningkat Tajam, Layanan PSO KAI Jadi Andalan Mobilitas Warga
Selain itu, tindakan seperti ini disebut sebagai bukti bahwa pengawasan orang asing dilakukan secara aktif dan tidak pandang bulu.
Hubertus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak setiap bentuk pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai aturan.
Ia menambahkan bahwa kerja sama antarinstansi menjadi elemen penting dalam menyelesaikan setiap proses pemulangan agar berjalan aman dan sesuai ketentuan.
Dengan tuntasnya deportasi ini, Imigrasi Jambi kembali menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan wilayah melalui penegakan hukum yang konsisten.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, TNI AL Ungkap Bahaya yang Dihadapi 45 Penyelam
- 10Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, Tim Gabungan Evakuasi 4 Jenazah Korban







