Banten

SKANDAL Calo Polisi Jalur 'Penghargaan': Oknum Briptu Polda Banten Buron Usai Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah!

Saeful Anwar | 12 November 2025, 17:48 WIB
SKANDAL Calo Polisi Jalur 'Penghargaan': Oknum Briptu Polda Banten Buron Usai Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah!

 

Janji manis loloskan Casis berakhir di DPO, total kerugian diduga capai Rp5 miliar, libatkan orang tua tersangka. 

AKURAT BANTEN– Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan calon siswa (casis) lolos menjadi anggota polisi kian memanas.

Seorang oknum anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin (28), kini menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Zaenal diduga kuat terlibat dalam penipuan berkedok jalur "penghargaan" untuk meloloskan casis Bintara Polri, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 miliar dari sejumlah korban.

Baca Juga: HEBOH! Penata Rias Pengantin Cantik Berwajah Glowing Ternyata Laki-Laki Berhijab! Identitas Asli Terbongkar, Netizen Merasa Tertipu

Modus "Jalur Penghargaan" dan Janji Uang Kembali

Kasus ini terkuak setelah salah satu korban, seorang ASN asal Kabupaten Tangerang, melapor ke Polda Banten.

Korban mengaku menyetor uang senilai Rp300 juta kepada Briptu Zaenal pada 26 April 2024.

Imbalannya: anak korban dijamin lolos menjadi anggota Polri. Namun, janji itu tak pernah terwujud.

Ironisnya, Briptu Zaenal diketahui memiliki tempat bimbingan casis Bintara Polri di kediamannya di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Hal ini membuat para korban tergiur dan percaya.

"Kita percaya karena sebelumnya dia memang sering bantu anak-anak casis. Biasanya kalau tidak lolos, uangnya dikembalikan. Tapi tahun ini uang tidak balik, alasannya dibawa kabur temannya saat dia sakit,” ungkap IK, salah satu keluarga korban asal Serang, dikutip dari suara.com.

Baca Juga: GADIS SMA DI TANGERANG HILANG MISTERIUS: Gaby Diduga Dilarikan Jaringan Kejahatan Terorganisir, Keluarga Minta Bantuan Mendesak!

Dugaan Kerugian Fantastis dan Keterlibatan Keluarga

Meskipun laporan resmi yang diterima Polda Banten baru dari satu korban dengan kerugian Rp300 juta, keluarga korban lainnya mencurigai total kerugian jauh lebih besar dan menyebar di berbagai wilayah Banten, dari Tirtayasa, Pamarayan, hingga Tangerang.

“Ada yang setor Rp300 juta, ada Rp650 juta, kalau adik saya Rp450 juta. Totalnya sekitar Rp5 miliar,” tambah IK.

Yang lebih mengejutkan, para korban juga berencana melaporkan orang tua Briptu Zaenal.

“Orang tuanya juga minta uang tambahan (top up),” kata IK, mengindikasikan dugaan keterlibatan orang tua tersangka dalam pengumpulan uang dari para casis.

Baca Juga: DRAMATIS! Detik-detik Penculik Bilqis Gandeng Dua Anak Kandung Sendiri di CCTV, Dalih Licik Demi Kelabuhi Korban

Tersangka DPO dan Sanksi Berlapis

Kompol Endang Sugiarto, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, membenarkan penetapan tersangka terhadap Briptu Zaenal sejak September 2025. Status DPO (Daftar Pencarian Orang) diterbitkan pada Oktober 2025.

Selain menghadapi jeratan hukum pidana (Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan), Briptu Zaenal juga diburu oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.

"Dari sisi kedinasan, dia sudah lama tidak masuk kerja [sejak Juli 2025]. Selain dicari penyidik, juga sedang dicari Propam,” jelas Kompol Endang.

Tersangka terancam sanksi berlapis, baik melalui mekanisme kedinasan maupun peradilan umum.

Baca Juga: JEJAK DARAH 'Marsinah' Terbayar Tuntas: Pahlawan Buruh Diakui Bersama Jenderal Besar!

Polda Banten Beri Penegasan: Proses Hukum Transparan

Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menegaskan komitmen institusi dalam menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Penetapan DPO dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik.

“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Murwoto.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta.

Hubungi Polisi Jika Mengetahui Keberadaan Tersangka:

Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten

  • IPDA Rahmat Wiguna: 0821-2322-2323
  • Bripda Muhamad Farhan: 0877-8906-4183 (**) 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman