Banten

Empat Warga Vietnam Diamankan Usai Ketahuan Beraktivitas Misterius di Hutan Aceh Jaya

Moehamad Dheny Permana | 11 November 2025, 20:54 WIB
Empat Warga Vietnam Diamankan Usai Ketahuan Beraktivitas Misterius di Hutan Aceh Jaya

Akurat Banten - Empat warga negara Vietnam terpaksa dipulangkan dari Indonesia setelah kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Aceh Jaya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh memastikan tindakan deportasi dilakukan karena keempat orang itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan yang mereka miliki.

“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan, tetapi justru melakukan aktivitas di luar ketentuan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin.

Empat warga asing tersebut masing-masing bernama Duy Giap Nguyen (51), Thanh Tung Vu (30), Tien Duy Trieu (27), dan Van Binh Nong (49).

Mereka telah diterbangkan ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, dengan rute transit di Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia bernomor penerbangan AK-420.

Penangkapan bermula saat petugas Imigrasi Meulaboh mendapat laporan adanya sejumlah orang asing yang sering keluar masuk hutan di Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya.

Setelah dilakukan pengintaian, keempat pria asal Vietnam itu akhirnya diamankan.

Kepada petugas, mereka mengaku sudah tiga kali mengunjungi kawasan hutan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Yang lebih janggal, mereka tak bisa menunjukkan siapa penjamin atau pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka masuk menggunakan visa bebas kunjungan (BVK) yang berlaku 30 hari.

Baca Juga: Dua Kampus Jadi Pusat Inovasi Gizi Anak, Australia dan UNICEF Bantu Wujudkan Generasi Sehat Indonesia

Padahal, visa tersebut hanya diperuntukkan bagi keperluan wisata, kegiatan sosial, budaya, rapat, pengobatan, atau urusan bisnis singkat.

Dengan kata lain, keberadaan mereka di dalam kawasan hutan sama sekali tak bisa dibenarkan.

“Dari sisi aturan, mereka sudah melanggar Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang sudah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024,” terang Jamaluddin.

Ia menambahkan, aktivitas yang dilakukan para warga asing itu dikategorikan berbahaya dan bertentangan dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Selain dideportasi, mereka juga dijatuhi sanksi penangkalan, sehingga tak diizinkan masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan ke depan.

Imigrasi Meulaboh menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Aceh Barat dan sekitarnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang mengancam keamanan maupun ketertiban masyarakat,” ucap Jamaluddin.

Ia juga mengingatkan bahwa visa bebas kunjungan bukanlah izin untuk bekerja atau melakukan kegiatan lain di luar tujuan resmi.

Baca Juga: Kemacetan Parah di Depan Kantor Kecamatan Cipondoh, Pengendara Keluhkan Akses Jalan yang Sempit

Pihaknya berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lain agar lebih memahami aturan sebelum masuk ke Indonesia.

“Kalau datang untuk berwisata, ya berwisata. Jangan malah masuk ke hutan tanpa izin yang jelas,” pungkasnya.

Dengan deportasi ini, pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap siapa pun yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di Tanah Air, sekecil apa pun bentuknya.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.