Banten

Pemkab Tangerang Pastikan Gaji ASN Aman Meski Dana Transfer Daerah Dipangkas

A. Zaki Iskandar | 30 Oktober 2025, 16:52 WIB
Pemkab Tangerang Pastikan Gaji ASN Aman Meski Dana Transfer Daerah Dipangkas

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terdampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, mengatakan pemangkasan TKD memang berpengaruh terhadap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Namun, alokasi untuk belanja pegawai tetap dijamin aman.

"Untuk kondisi belanja gaji ASN di Kabupaten Tangerang tahun 2026, insyaallah tidak akan terganggu dan tetap dialokasikan serta akan dibayarkan utuh sampai dengan Desember 2026," kata Hidayat, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Persita Hadapi Jadwal Padat di Awal November, Fokus Utama Pemulihan Fisik Pemain

Hidayat menjelaskan, rasio belanja pegawai Kabupaten Tangerang masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yakni tidak melebihi 30 persen dari total APBD.

"Rasio pegawai Kabupaten Tangerang saat ini juga masih sesuai dengan mandatori pemerintah pusat yaitu tidak melampaui 30% dari total APBD," ujarnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga tidak akan mengandalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk menutup dampak pemangkasan TKD. Sebagai gantinya, efisiensi akan dilakukan pada sejumlah pos belanja, seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, akomodasi, sosialisasi, dan kebutuhan alat tulis kantor.

Baca Juga: Warga Resah, Gunungan Sampah di TPA Cipecang Makan Lahan dan Bikin Air Tercemar

“Kami tidak berharap munculnya SiLPA disebabkan karena kurangnya kinerja OPD dalam pelaksanaan anggaran. Dengan manajemen keuangan yang tertib dan arus kas yang terjaga, Kabupaten Tangerang belum pernah mengalami defisit atau gagal bayar pada kegiatan yang telah dilaksanakan,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.