VIRAL! Mahasiswi Penerima KIP-K Terlibat Skandal Klub Malam, UNS Umumkan Sanksi dan Konseling

AKURAT BANTEN - Sejak beredarnya foto yang memperlihatkan seorang mahasiswi berinisial TSK sedang berpesta di sebuah klub malam,Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjadi sorotan publik.
TSK tercatat sebagai mahasiswi aktif Program S1 Bisnis Digital di Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta penerima bantuan KIP-K tahun 2023, demikian informasi yang berkembang di media sosial.
Baca Juga: Nusa Penida Gempar! Lift Kaca di Pantai Kelingking Jadi Sorotan, Keindahan Alam Terancam?
Unggahan yang memicu perbincangan luas menunjukkan kontras kehidupan TSK antara siang yang terlihat tenang dan rapi sebagai mahasiswi, dengan malam hari yang tampak berpesta mengenakan busana minim.
Narasi yang beredar menggambarkan “Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K, malamnya party dong, kan kuliahnya gratis,” dan menjadi topik panas karena dianggap mencoreng citra penerima bantuan pemerintah.
Terkait hoaks maupun kebenaran isi unggahan, juru bicara UNS, Agus Riewanto, menyatakan bahwa kampus telah melakukan penelusuran. Saat ini, status TSK sebagai mahasiswi aktif di program studi terkait masih dikonfirmasi, dan universitas menyatakan belum bisa memastikan kebenaran konten yang beredar di media sosial. UNS menegaskan bahwa proses verifikasi terus berjalan.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus Keuangan November 2025, Siap-siap Ketiban Rezeki Jutaan?
Untuk menangani dampak kasus tersebut, UNS membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM). Hasil pemeriksaan internal yang dipublikasikan menyebut TSK dinyatakan melanggar kode etik kampus.
Pasal yang dijadikan acuan adalah Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021, terkait perilaku yang tidak selaras dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.
Sebagai respons, kampus menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama. Selain itu, TSK diwajibkan mengikuti program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025 Hoaks atau Fakta? Ternyata Ini Kata Kemenkeu
UNS juga mencabut beasiswa KIP-K yang diberikan kepada TSK melalui Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 dan melarangnya menerima beasiswa lain sepanjang masa studinya.
“Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran moral untuk seluruh warga kampus,” tegas Agus dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menumbuhkan kesadaran etika serta tanggung jawab moral di lingkungan UNS.
UNS menekankan bahwa tujuan dari tindakan ini adalah membentuk budaya akademik yang lebih sehat. Pihak universitas berharap kasus ini menjadi pengingat bagi mahasiswa untuk menjaga perilaku di ruang publik, baik dalam kehidupan nyata maupun di media sosial. Kementerian kampus pun menyoroti pentingnya integritas bagi penerima bantuan pendidikan yang dibiayai negara.
Di sisi publik, respons beragam. Ada yang memberikan apresiasi karena kampus berjalan tegas, sementara yang lain mempertanyakan prosedur verifikasi sebelum menyatakan pelanggaran.
Penanggung jawab kampus menyatakan siap memberikan transparansi lebih lanjut melalui rilis resmi dan penjelesan rinci mengenai temuan MKEM.
UNS menegaskan bahwa sistem penanganan etika di kampus tetap berjalan dengan mekanisme peninjauan berkala. Sanksi yang diberikan dianggap sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menekankan pentingnya menjaga martabat pendidikan tinggi di tengah dinamika kehidupan mahasiswa.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang disudutkan tanpa bukti yang jelas. Mereka berkomitmen menjaga privasi mahasiswa yang bersangkutan sambil tetap menegakkan standar etika di lingkungan kampus. Informasi selanjutnya diperkirakan akan diumumkan melalui kanal-kanal resmi UNS untuk menjaga akurasi dan kehati-hatian dalam pemberitaan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti


