Banten

Geger Kasus Keracunan Massal, Surahman Dorong Sekolah Bentuk Tim Cicip Demi Jaga Keamanan Program Makan Gratis

Moehamad Dheny Permana | 15 Oktober 2025, 20:42 WIB
Geger Kasus Keracunan Massal, Surahman Dorong Sekolah Bentuk Tim Cicip Demi Jaga Keamanan Program Makan Gratis

Akurat Banten - Anggota DPR RI Surahman Hidayat menyoroti serius maraknya kasus keracunan massal yang menyeret program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia mengusulkan langkah konkret dengan melibatkan pihak sekolah secara langsung untuk memastikan keamanan setiap hidangan yang diterima siswa.

“Pihak sekolah, madrasah, dan pesantren dapat membentuk tim pemeriksa makanan misalnya terdiri atas guru, petugas UKS, dan/atau komite sekolah untuk melakukan pengecekan sensorik guna memastikan setiap makanan yang akan dikonsumsi basi atau tidak, sebelum makanan dibagikan kepada anak,” ujar Surahman.

Ia menjelaskan, tim tersebut memiliki peran strategis untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan keamanan pangan di lingkungan pendidikan.

Bila ada makanan yang tampak tidak layak konsumsi, tim dapat segera menolak dan melaporkan kepada pihak terkait sebelum makanan tersebut sampai ke tangan siswa.

Usulan ini mencuat setelah kasus keracunan massal akibat konsumsi makanan program MBG mencetak angka yang mengkhawatirkan.

Data Kementerian Kesehatan per 5 Oktober 2025 menunjukkan sebanyak 11.660 kasus telah tercatat melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Surahman menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Keracunan massal akibat konsumsi makanan dari program MBG kemungkinan disebabkan makanan cepat basi akibat distribusi yang tidak sesuai standar suhu dan waktu konsumsi, kontaminasi oleh bakteri dan/atau virus, serta minimnya pelatihan dapur MBG dan lemahnya pengawasan dari BPOM dan Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Menurutnya, rantai distribusi makanan harus dipastikan terjaga dengan standar keamanan yang ketat.

Baca Juga: Waduh! Direktur CV di Surabaya Tipu Atasan Hingga Rp6,3 Miliar dengan Dalih Bisa Berkomunikasi dengan 4 Dewa Alam Semesta

Keterlambatan pengiriman atau kelalaian dalam penyimpanan bisa menjadi pemicu utama terjadinya kontaminasi yang berujung pada keracunan massal.

Di sisi lain, Surahman memberikan apresiasi terhadap sikap cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menanggapi krisis ini.

Pemerintah langsung menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan sejumlah kementerian terkait untuk menyelidiki secara menyeluruh seluruh kasus keracunan MBG.

Langkah tegas juga dilakukan dengan menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi sumber keracunan.

Sebelum kembali beroperasi, seluruh penyedia MBG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan penggunaan rapid test guna mendeteksi zat berbahaya seperti formalin, nitrit, dan arsen sebelum makanan didistribusikan.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya atas sikap tegas dan cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti kasus keracunan massal yang terjadi dalam program MBG. Hal tersebut mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keselamatan publik, terutama anak-anak, sebagai prioritas utama,” kata Surahman.

Ia menambahkan, keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan peran aktif semua pihak, termasuk sekolah, pengelola dapur, hingga masyarakat.

Baca Juga: LEBAK BERGOLAK! Aksi Mogok Massal Siswa SMAN 1 Cimarga Guncang Banten, Tuntut Kepsek Pencopotan Usai Insiden Tamparan

Dengan adanya tim pemeriksa di lingkungan sekolah, potensi terjadinya kasus serupa di masa depan dapat ditekan sejak awal rantai konsumsi.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa program besar seperti MBG harus berjalan seiring dengan pengawasan ketat dan pelibatan masyarakat secara nyata.

Tanpa mekanisme kontrol di lapangan, program yang seharusnya menyehatkan justru bisa menjadi ancaman bagi ribuan anak Indonesia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.