Banten

Kalah Praperadilan! Nadiem Makarim Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Akui Pasrah dan Minta Doa Publik

Andi Syafrani | 14 Oktober 2025, 14:13 WIB
Kalah Praperadilan! Nadiem Makarim Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Akui Pasrah dan Minta Doa Publik

 

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

 Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut Antam Arie Prabowo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam

Kedatangan Nadiem menjadi perhatian publik dan awak media yang telah menunggu sejak pagi. Dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah muda, wajahnya tampak pucat dan terlihat masih dalam kondisi pemulihan. Diketahui, beberapa minggu sebelumnya Nadiem sempat menjalani operasi ambeien di salah satu rumah sakit pemerintah.

Saat tiba di lokasi, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.

“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujarnya dengan nada lemah sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Ucapan itu seolah menunjukkan sikap pasrah mantan bos Gojek tersebut atas status hukumnya yang kini telah resmi menjadi tersangka.

 Baca Juga: Guru Honorer di Serang Ditangkap Usai Diduga Cabuli Muridnya, Polisi: Sudah Empat Kali Beraksi

Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan usai Kejaksaan Agung memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil dari kubu Nadiem, yang sebelumnya menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyambut baik keputusan hakim tersebut.

“Prosesnya sudah berjalan secara fair. Selama beberapa hari sidang digelar dan hakim menolak seluruh gugatan,” ujar Anang kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

 Baca Juga: Tri Indah Alesti Bukan Wali Murid Biasa, Pantas Bisa Polisikan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Usai Pergoki Anak Merokok di Sekolah?

Anang menegaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut menjadi bukti bahwa penyidik Jampidsus telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua aspek formil, mulai dari penetapan tersangka hingga proses penahanan, dinyatakan sah oleh pengadilan.

Dengan adanya putusan tersebut, tim penyidik kini akan fokus melengkapi berkas perkara Nadiem untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada tahun 2019 hingga 2022.

 Baca Juga: Apakah Cristian Gonzales Sudah Pensiun? Sempat Singgung Soal Indonesia di Piala Dunia hingga Kesibukan di Instagram Bikin Salah Fokus

Proyek itu semula bertujuan mendukung kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan dugaan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Nadiem disebut memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek tersebut ketika masih menjabat sebagai menteri. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

 Baca Juga: Tanpa Modal Gede, Ini Cara Daftar TikTok Affiliate 2025: Syarat, Langkah hingga Tips Agar Langsung Pecah Telur!

Kasus ini menjadi sorotan besar mengingat Nadiem dikenal sebagai sosok reformis di dunia pendidikan.

Namun kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah Kejagung akan segera menyeretnya ke meja hijau dalam waktu dekat setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC