Banten

Penjual Kopi dan Kosmetik di Jaksel Dibongkar Ternyata Kedok Peredaran Narkoba

Moehamad Dheny Permana | 26 September 2025, 19:06 WIB
Penjual Kopi dan Kosmetik di Jaksel Dibongkar Ternyata Kedok Peredaran Narkoba

Akurat Banten - Peredaran narkoba di Jakarta Selatan kembali terbongkar dengan modus yang semakin licik dan nyaris tak terdeteksi.

Alih-alih beroperasi di tempat tersembunyi, para pengedar justru menyamarkan bisnis haram itu di balik usaha sehari-hari yang terlihat wajar.

Polisi menemukan ada warung kopi hingga toko kosmetik yang ternyata dijadikan kedok untuk menjajakan barang terlarang.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan pengungkapan ini bermula dari pengaduan warga yang merasa curiga dengan aktivitas di dua lokasi berbeda.

“Dari warkop kontainer itu, kita menemukan beberapa jenis narkoba,” ujar Murodih.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mendapati tujuh butir sabu dengan berat satu miligram, tujuh butir sabu lain seberat dua miligram, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tidak berhenti di situ, tim juga menggerebek sebuah toko kosmetik yang kedapatan menyimpan 12 butir obat-obatan psikotropika dalam plastik bening.

“Dua penjaga toko juga ikut kami amankan,” tambah Murodih.

Barang haram itu dipasarkan dengan harga yang tergolong murah, yakni berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butir.

Polisi sebelumnya juga menangkap dua pria berinisial A dan AA di kawasan Jagakarsa dan Pasar Minggu.

Keduanya diduga sebagai pengedar aktif yang menjadi bagian dari jaringan kecil di wilayah tersebut.

Baca Juga: Dua Pemuda Ditangkap Saat Kelola Situs Judi Online di Rawa Lele

Pengungkapan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan.

Temuan terbaru ini kian menguatkan fakta bahwa Jakarta, khususnya wilayah selatan, menjadi salah satu episentrum peredaran narkoba di Indonesia.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menunjukkan, tingkat penyalahgunaan narkotika di Ibu Kota sudah mencapai 3,3 persen dari total populasi.

Angka tersebut setara dengan 132 ribu jiwa hingga awal tahun 2025.

BNN juga memetakan ada 112 kawasan rawan narkoba tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba yang tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi juga merambah lingkungan masyarakat umum.

Sebagai langkah penanganan, BNN Provinsi DKI telah menyiapkan layanan rehabilitasi.

Sedikitnya empat klinik saat ini aktif melayani 1.150 penyalahguna narkoba di Jakarta.

Namun, upaya itu belum cukup untuk menghentikan laju peredaran yang terus beradaptasi dengan kondisi sosial.

Para bandar kerap memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat untuk menarik orang-orang menjadi kaki tangan mereka.

Kondisi tersebut menciptakan patron sosial baru, di mana hubungan antara bandar dan pengguna terbentuk bukan hanya karena transaksi, tetapi juga karena ketergantungan finansial.

Baca Juga: Momen Tegang di Bintaro: 'Mencla-Mencle' dan Protes Pajak, Drama Razia Dishub yang Menjerat Komedian Sule!

Fenomena ini membuat peredaran narkoba semakin sulit diberantas karena menyentuh aspek sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Pengungkapan di Jaksel menjadi peringatan keras bahwa narkoba kini bisa bersembunyi di tempat-tempat yang tampak biasa.

Warga pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencolok di sekitar lingkungan mereka.

“Kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegas Murodih.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta operasi khusus guna menekan angka peredaran di wilayah rawan.

Namun, upaya ini juga memerlukan kesadaran kolektif dari masyarakat agar tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba untuk berkembang.

Jika dibiarkan, maka ancaman itu bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menggerogoti sendi-sendi kehidupan sosial di perkotaan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.