Banten

Korlantas Stop Sementara Sirene dan Rotator, Aturan Baru Sedang Disiapkan

Moehamad Dheny Permana | 21 September 2025, 18:50 WIB
Korlantas Stop Sementara Sirene dan Rotator, Aturan Baru Sedang Disiapkan

Akurat Banten - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, yang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terkait pemanfaatan fasilitas tersebut di lapangan.

“Untuk sementara waktu kami hentikan penggunaannya, sambil dilakukan evaluasi secara komprehensif. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja sirene dan strobo tidak perlu dinyalakan jika tidak prioritas,” ujar Agus.

Ia menambahkan, sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan kecepatan dan prioritas di jalan.

“Kalau pun digunakan, itu untuk hal-hal yang bersifat khusus, tidak boleh sembarangan. Sementara ini imbauan kami, jangan dipakai bila tidak mendesak,” katanya.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Beberapa waktu terakhir, muncul keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang dianggap berlebihan hingga menimbulkan rasa tidak nyaman di jalan.

Agus menegaskan bahwa langkah pembekuan sementara ini merupakan bentuk respons positif Polri terhadap masukan publik.

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Semua aspirasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari sama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.

Baca Juga: Mengapa Prabowo Tiba-Tiba Jadi Sorotan Dunia di Sidang PBB? Ini Alasannya!

Saat ini, Korlantas sedang menyusun regulasi baru untuk mempertegas aturan siapa saja yang berhak memakai sirene dan rotator, agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan.

Rujukan utama dalam evaluasi ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara jelas membagi hak penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Dalam aturan tersebut disebutkan, lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Polri.

Sementara lampu berwarna merah disertai sirene dikhususkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan militer, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat, serta kendaraan jenazah.

Adapun lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan serta pembersihan fasilitas umum, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pengguna jalan tidak lagi terganggu oleh suara sirene yang kerap dibunyikan tidak pada tempatnya, sementara aparat juga bisa lebih disiplin dalam menegakkan aturan.

Agus menekankan, keputusan tersebut tidak bermaksud menghambat tugas pengawalan, melainkan untuk menata ulang agar semua pihak bisa lebih tertib.

“Pengawalan tetap berjalan sesuai kebutuhan, namun tidak harus selalu diiringi suara bising yang justru mengganggu,” tegasnya.

Baca Juga: Heboh! Menteri Pariwisata Minta Air Galon untuk Mandi, Warganet: Malu sama Bu Susi!

Langkah tegas Korlantas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa ke depan, aturan penggunaan fasilitas prioritas di jalan akan lebih ketat.

Bukan hanya pejabat atau kendaraan tertentu yang perlu diatur, tapi juga bagaimana implementasinya bisa berjalan adil dan tidak menimbulkan keresahan.

Kini publik menunggu bagaimana regulasi baru itu disusun, dengan harapan aturan yang keluar nantinya bisa menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran lalu lintas.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.