Menkeu Pastikan TKD Tak Tersentuh Pemotongan, Fokus Pemerintah pada Penyerapan Anggaran

Akurat Banten - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak lagi memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Purbaya usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
“Kita gak akan memotongkan lagi,” tegas Purbaya.
Menurut Purbaya, arah kebijakan fiskal tahun depan difokuskan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.
“Kita akan cenderung memberi, menjalankan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Baca Juga: Dana Rp200 Triliun Siap Masuk Perbankan, Pemerintah Incar Akselerasi Kredit
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen memastikan penyerapan anggaran di daerah berjalan lebih optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang penting adalah penyerapan anggarannya lebih baik sehingga tidak mengganggu kondisi, limitasi sistem keuangan kita,” lanjutnya.
Selain membahas TKD, Purbaya juga melaporkan hasil rapat kerjanya dengan Komisi XI DPR RI yang digelar di Senayan pada hari yang sama.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR membicarakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp52,16 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mulai membahas rancangan indikator makro RAPBN 2026.
Purbaya menyampaikan, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) ditargetkan mencapai 5,4 persen, lebih tinggi dari target 2025 yang sebesar 5,2 persen.
Namun, laju investasi diperkirakan melambat dari 5,5 persen pada tahun ini menjadi 5,2 persen tahun depan.
Di sisi lain, konsumsi rumah tangga justru diproyeksikan meningkat, dari 5,0 persen tahun ini menjadi 5,2 persen di 2026.
Begitu pula dengan kinerja ekspor yang diproyeksikan melonjak signifikan, dari 5,4 persen menjadi 6,7 persen.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian diprediksi tumbuh 4,1 persen, manufaktur 5,2 persen, serta informasi dan komunikasi yang berpotensi tumbuh hingga 8,0 persen.
Meski sejumlah angka target sudah dipaparkan, Purbaya menekankan bahwa semua itu masih dalam tahap pembahasan bersama DPR.
“Angka-angka masih didiskusikan. Jadi belum putus. Tetapi, kita laporkan progress-nya seperti apa,” ujarnya.
Purbaya juga mengungkapkan ada kemungkinan perubahan dalam beberapa pos anggaran, namun detailnya belum dapat dibuka ke publik.
Baca Juga: SADIS! Kronologi Pembunuhan 5 Anggota Keluarga Indramayu: Dalang Habisi Nyawa Satu per Satu
“Soal perubahan anggaran yang mungkin terjadi, tetapi saya belum bisa bicarakan karena masih didiskusikan dengan DPR,” jelasnya.
Sejauh ini, pemerintah menegaskan bahwa RAPBN 2026 disusun dengan fokus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat peran daerah melalui dukungan transfer dana yang stabil.
Dengan demikian, kebijakan fiskal yang disusun bukan sekadar angka-angka, melainkan instrumen untuk mendorong pemerataan pembangunan dan memperkokoh daya tahan ekonomi di tengah dinamika global.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Hasyim Bongkar Alasan Denny Gugat Gibran di MK, Ternyata Singgung Roy Suryo
- 10Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan




