Resmi, DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo untuk Berikan Abolisi kepada Tom Lembong

AKURAT BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Permintaan abolisi tersebut disampaikan Presiden Prabowo melalui surat Presiden Nomor R-43 tanggal 30 Juli 2025.
Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan DPR terkait pemberian abolisi atas nama Tom Lembong, yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Persetujuan dari DPR diumumkan secara langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam proses hukum yang menjerat Tom Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula kristal mentah.
Majelis hakim menyebut kebijakan impor tersebut telah merugikan negara hingga Rp194,7 miliar.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan proses hukum terhadap suatu tindak pidana.
Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, abolisi adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, pelaksanaannya harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari DPR sebagai representasi rakyat.
Baca Juga: Gudang Tenda di Kramat Jati Terbakar Hebat, Sumber Air Jadi Kendala Pemadaman
Tak hanya DPR, Presiden juga wajib mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga prinsip checks and balances antar lembaga negara serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









