Banten

Korban Pemerkosaan Berujung Damai, Komnas Perempuan Kecam Mediasi Polisi atas Kasus Kekerasan Seksual di Karawang

Andi Syafrani | 29 Juni 2025, 17:43 WIB
Korban Pemerkosaan Berujung Damai, Komnas Perempuan Kecam Mediasi Polisi atas Kasus Kekerasan Seksual di Karawang

AKURAT BANTEN - Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial N di Karawang, Jawa Barat, kembali menggugah keprihatinan publik.

Yang lebih memprihatinkan, korban yang diperkosa oleh pamannya sendiri, yang juga merupakan guru ngajinya, justru diminta berdamai dan akhirnya dinikahkan secara paksa dengan pelaku. Sehari setelah pernikahan, korban langsung diceraikan.

Baca Juga: Viral Sopir Bajaj Kasih Rokok ke Petugas Derek Dishub, Kadishub DKI: Jika Terbukti Pungli, Kami Pecat!

Peristiwa yang terjadi pada 9 April 2025 itu kini ramai diperbincangkan, terutama setelah terungkap bahwa laporan korban tidak diproses sesuai prosedur.

Polsek Majalaya, yang menerima pengaduan, disebut tidak meneruskan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Alih-alih melanjutkan proses hukum, pihak kepolisian justru memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha Usai Konflik Iran Israel Berakhir

Langkah ini langsung menuai kecaman dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan bahwa tindakan mediasi semacam itu bertentangan dengan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Larangan penyelesaian di luar pengadilan itu diatur tegas karena kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh,” kata Yuni, Minggu (29/6).

Baca Juga: PANAS! Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Bonus Persib yang Ditolak Umuh Muchtar: Ternyata Rp1 Miliar dari Saya Pribadi Sudah Cair!

Menurutnya, penyelesaian damai seperti ini sangat berisiko mengabaikan hak-hak korban. Tekanan sosial, rasa malu, dan tekanan dari keluarga seringkali membuat korban memilih diam atau terpaksa berdamai dengan pelaku, padahal itu bukan jalan keadilan.

"Upaya ini justru memperburuk trauma dan menghilangkan hak korban atas keadilan dan pemulihan. Mediasi seperti ini tidak bisa dibenarkan dalam kasus kekerasan seksual,” tambahnya.

Baca Juga: Elon Musk Kritik Keras UU Trump: AS Terancam Masuk 'Perbudakan Utang'

Yuni juga menyoroti pernyataan dari pejabat kepolisian setempat yang menyebut kasus tidak ditangani oleh Unit PPA karena korban bukan anak-anak. Menurutnya, pernyataan tersebut mencerminkan miskonsepsi serius tentang peran Unit PPA.

"Unit PPA itu menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadi bukan hanya untuk anak-anak. Itu adalah ujung tombak implementasi UU TPKS,” tegasnya.

Baca Juga: Destap KPK: Skandal Korupsi Proyek Jalan di Sumut Seret Anak dan Ayah Pengusaha, Siapa Itu?

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa Komnas Perempuan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum di daerah yang masih belum memahami secara utuh konteks penanganan kekerasan seksual. Ia menilai pembiaran dan kelalaian seperti ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.

Baca Juga: BOM WAKTU BOBBY NASUTION? KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Terkait Mega Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar!

Komnas Perempuan pun mendesak agar Kepolisian segera mengambil langkah tegas. Tidak hanya menindak pelaku kekerasan seksual, tapi juga menindak oknum aparat yang lalai menjalankan tugas perlindungan dan keadilan terhadap korban.

“Sudah waktunya penanganan kasus kekerasan seksual tidak lagi ditangani dengan cara lama yang hanya memperparah luka korban,” pungkas Yuni.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC