Korban Pemerkosaan Berujung Damai, Komnas Perempuan Kecam Mediasi Polisi atas Kasus Kekerasan Seksual di Karawang

AKURAT BANTEN - Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial N di Karawang, Jawa Barat, kembali menggugah keprihatinan publik.
Yang lebih memprihatinkan, korban yang diperkosa oleh pamannya sendiri, yang juga merupakan guru ngajinya, justru diminta berdamai dan akhirnya dinikahkan secara paksa dengan pelaku. Sehari setelah pernikahan, korban langsung diceraikan.
Peristiwa yang terjadi pada 9 April 2025 itu kini ramai diperbincangkan, terutama setelah terungkap bahwa laporan korban tidak diproses sesuai prosedur.
Polsek Majalaya, yang menerima pengaduan, disebut tidak meneruskan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Alih-alih melanjutkan proses hukum, pihak kepolisian justru memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha Usai Konflik Iran Israel Berakhir
Langkah ini langsung menuai kecaman dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan bahwa tindakan mediasi semacam itu bertentangan dengan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Larangan penyelesaian di luar pengadilan itu diatur tegas karena kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh,” kata Yuni, Minggu (29/6).
Menurutnya, penyelesaian damai seperti ini sangat berisiko mengabaikan hak-hak korban. Tekanan sosial, rasa malu, dan tekanan dari keluarga seringkali membuat korban memilih diam atau terpaksa berdamai dengan pelaku, padahal itu bukan jalan keadilan.
"Upaya ini justru memperburuk trauma dan menghilangkan hak korban atas keadilan dan pemulihan. Mediasi seperti ini tidak bisa dibenarkan dalam kasus kekerasan seksual,” tambahnya.
Baca Juga: Elon Musk Kritik Keras UU Trump: AS Terancam Masuk 'Perbudakan Utang'
Yuni juga menyoroti pernyataan dari pejabat kepolisian setempat yang menyebut kasus tidak ditangani oleh Unit PPA karena korban bukan anak-anak. Menurutnya, pernyataan tersebut mencerminkan miskonsepsi serius tentang peran Unit PPA.
"Unit PPA itu menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jadi bukan hanya untuk anak-anak. Itu adalah ujung tombak implementasi UU TPKS,” tegasnya.
Baca Juga: Destap KPK: Skandal Korupsi Proyek Jalan di Sumut Seret Anak dan Ayah Pengusaha, Siapa Itu?
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa Komnas Perempuan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum di daerah yang masih belum memahami secara utuh konteks penanganan kekerasan seksual. Ia menilai pembiaran dan kelalaian seperti ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.
Komnas Perempuan pun mendesak agar Kepolisian segera mengambil langkah tegas. Tidak hanya menindak pelaku kekerasan seksual, tapi juga menindak oknum aparat yang lalai menjalankan tugas perlindungan dan keadilan terhadap korban.
“Sudah waktunya penanganan kasus kekerasan seksual tidak lagi ditangani dengan cara lama yang hanya memperparah luka korban,” pungkas Yuni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik










