Banten

Kontroversi Perayaan Tahun Baru Islam: Perlukah Dirayakan Seperti Tahun Baru Masehi?

Moehamad Dheny Permana | 27 Juni 2025, 20:27 WIB
Kontroversi Perayaan Tahun Baru Islam: Perlukah Dirayakan Seperti Tahun Baru Masehi?

Akurat Banten - Perayaan Tahun Baru Islam atau 1 Muharram kembali menjadi sorotan publik karena munculnya perbedaan pandangan mengenai cara memperingatinya.

Sebagian umat Islam di Indonesia menyambut pergantian tahun hijriyah dengan berbagai kegiatan religius seperti doa bersama, tausiah, dan pawai obor.

Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan urgensi perayaan tersebut, apalagi jika dilakukan dengan cara-cara yang menyerupai perayaan Tahun Baru Masehi.

Beberapa ulama menyampaikan bahwa 1 Muharram lebih layak diisi dengan muhasabah dan introspeksi spiritual ketimbang euforia dan pesta kembang api.

Baca Juga: Amalan Mustajab di Bulan Muharram: Meraih Berkah di Tahun Baru Hijriyah

Sebagian kalangan muda melihat perayaan Tahun Baru Islam secara meriah sebagai cara untuk meningkatkan kebanggaan terhadap identitas Islam.

Pawai obor, misalnya, dianggap sebagai bentuk kebersamaan umat sekaligus memperkenalkan nilai-nilai Islam kepada generasi muda.

Kementerian Agama Republik Indonesia sendiri tidak melarang kegiatan perayaan selama tidak melanggar syariat dan nilai kesopanan.

Baca Juga: Tragedi Gunung Rinjani: Dokter Ungkap Luka Parah dan Penyebab Meninggalnya Pendaki Asal Brasil

“Selama bernuansa religius dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, kegiatan tersebut sah-sah saja,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Kontroversi ini mencerminkan dinamika pemahaman umat terhadap budaya Islam dan tantangan menjaga esensi peringatan Tahun Baru Hijriyah.

Meski berbeda pandangan, semangat untuk menjadikan Muharram sebagai awal perubahan yang lebih baik tetap menjadi titik temu bagi umat Islam di Tanah Air.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.