Tawuran Brutal di Ibu Kota: 24 Pelaku Diciduk, 7 Ditahan karena Bawa Senjata Tajam

Akurat Banten - Aksi tawuran yang kerap meresahkan masyarakat kembali memanas di wilayah DKI Jakarta.
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus sebanyak 24 pelaku tawuran di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Dari 24 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikenai penahanan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah terbukti mereka membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya di Jakarta.
"Untuk pelaku yang ditahan, empat orang berasal dari Jakarta Barat dan tiga lainnya dari Jakarta Timur," ujar Abdul Rahim.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan yang melibatkan senjata berbahaya.
Penangkapan para pelaku dilakukan di sejumlah titik rawan, antara lain di kawasan Jalan Latumenten, Jelambar Baru, dan Grogol Petamburan (Jakarta Barat), serta Jalan Matraman dan Jalan Pisangan Lama (Jakarta Timur).
Lokasi-lokasi ini diketahui kerap menjadi titik bentrokan antar kelompok remaja yang terlibat dalam aksi tawuran brutal.
Barang bukti yang disita dari lokasi di Jakarta Barat cukup mencengangkan.
Petugas menemukan enam bilah celurit berbagai ukuran, satu pipa besi yang dimodifikasi menyerupai celurit dengan ujung runcing, satu penggaris besi panjang, dan sebuah busur panah tanpa anak panah.
Sementara itu, dari lokasi di Jakarta Timur, petugas menyita lima celurit beragam ukuran.
Baca Juga: Gubernur Pramono Sebut Jakarta Siap Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC M72 Milik Bill Gates
"Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 10 tahun penjara," tegas Abdul Rahim.
Aksi tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Metro Jaya terus meningkatkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya tawuran yang melibatkan remaja.
Selain membahayakan pelaku dan lawannya, tawuran juga seringkali mengancam keselamatan warga yang tidak bersalah.
Baca Juga: BPPKB Banten Minta Maaf atas Insiden di Pasar Kramat Jati: Komitmen Taat Hukum dan Jaga Sinergi
"Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat, apalagi jika membawa senjata tajam. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keselamatan masyarakat," tambahnya.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi tawuran di lingkungan mereka.
Partisipasi aktif warga akan sangat membantu kepolisian dalam mencegah terjadinya kekerasan yang merugikan banyak pihak.
Dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan sinergi dengan masyarakat, diharapkan Jakarta bisa terbebas dari aksi brutal tawuran yang kerap mengganggu ketertiban umum.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







