Diduga Ada Pemufakatan Jahat! Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Upaya Sistematis Jatuhkan Citra

AKURAT BANTEN - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga ada pemufakatan jahat, sosok Direktur Pemberitaan JAK TV jadi tersangka, Kejagung ungkap upaya sistematis jatuhkan citra
Terkait penetapan status tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan ini didasari oleh dugaan kuat adanya pemufakatan jahat yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.
Baca Juga: Terjebak Gunungan Sampah: DPRD Bekasi Desak Terobosan Pengelolaan TPA Sumur Batu
Pernyataan tegas dari Kapuspenkum ini disampaikan kepada awak media pada Selasa (22/4/2025), menyoroti bahwa meskipun pemberitaan, termasuk yang bersifat kritis, adalah hal yang mulia dan berfungsi sebagai koreksi, tindakan yang terorganisir untuk menciptakan narasi negatif yang tidak berdasar tidak dapat dibenarkan.
"Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi," ujar Harli Siregar. "Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” lanjutnya dengan nada menekankan.
Baca Juga: Salinan Putusan Cerai Baim Wong Bocor: Paula Verhoeven Diduga Idap HIV?
Kolaborasi dan Framing
Lebih lanjut, Harli memaparkan bahwa dalam kasus ini, penyidik Kejagung menduga adanya kolaborasi antara Tian Bahtiar dengan dua individu lainnya, yakni seorang advokat bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Kerja sama ini diduga bertujuan untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap Kejaksaan, khususnya pada bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Mereka berkolaborasi untuk melemahkan institusi ini dan mendapat bayaran untuk itu," ungkap Harli. "Mereka membentuk framing, seolah-olah Kejaksaan dan Jampidsus penuh dengan pelanggaran dan penyimpangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Lasser Band dari Balik Jeruji Siap Guncang Panggung IPPA Fest 2025
Menurut Kapuspenkum, pola yang terstruktur ini tidak hanya berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya, tetapi juga disinyalir sengaja dirancang untuk memengaruhi opini masyarakat luas, bahkan hingga proses pengambilan keputusan oleh hakim di pengadilan.
Harli bahkan menyebut taktik ini sebagai bagian dari strategi yang terencana secara matang untuk menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap Kejaksaan dan sistem hukum secara keseluruhan.
“Kita di-framing, peradilan di-prank. Mereka membuat seolah-olah Kejaksaan ini tidak ada benarnya, bahkan sampai memanfaatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar putusannya bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan lain,” jelas Harli.
Sorotan Tajam
Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan sebuah stasiun televisi terkemuka ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat dan media.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh isu krusial mengenai kebebasan pers, batasan kritik, dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberitaan.
Langkah Kejagung dalam mengungkap dugaan pemufakatan jahat ini tentu akan menjadi perhatian publik.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apa saja bukti yang akan dihadirkan oleh penyidik?
Dan bagaimana implikasinya terhadap dunia pers dan penegakan hukum di Indonesia?
Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang cukup menghebohkan ini (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'







