Dedi Mulyadi Tegaskan Jalanan Umum Wilayah Jabar Harus Bebas Minta Sumbangan

AKURAT BANTEN - Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos) terkait larangan yang diberikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi untuk warganya agar tidak mengemis atau meminta-minta uang di jalan raya.
Sebelumnya, kebijakan larangan pungutan atau sumbangan di jalan ini bermula saat sang Gubernur Jabar itu tengah menuju acara Ulang Tahun Kota Sukabumi.
Baca Juga: Mahasiswi UGM yang Hilang 2 Minggu Saat Mudik Lebaran Ditemukan Meninggal Dunia di Magetan
Tampak dalam unggahan YouTube KDM Channel yang tayang pada 10 April 2025, Dedi melihat sejumlah warga meminta pungutan atau sumbangan dari pengguna jalan yang lewat.
Dedi pun menghentikan kegiatan pungutan dan memberi sumbangan bagi masjid yang tengah dibangun sebesar Rp30 juta.
Terkini, Dedi menyatakan pihaknya akan melarang segala jenis pungutan dalam hal apapun yang tujuannya agar jalan raya di wilayah Jabar terbebas dari pungli (pungutan liar).
Gubernur Jabar itu pun membeberkan adanya surat edaran larangan adanya pungutan atau sumbangan di wilayah Jawa Barat.
"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun," tulisnya di akun media sosial miliknya @dedimulyadi71 pada Senin, 14 April 2025.
Surat edaran itu bertajuk 'Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat'.
Dedi membeberkan surat penertiban jalan umum bebas pungli itu ditujukan kepada pihak pemerintah daerah di Jabar dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.
Gubernur Jabar itu meminta para kepala daerah untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari aktivitas warga minta pungutan atau sumbangan di jalan umum.
Di sisi lain, Dedi menyatakan ingin warga Jabar membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
"Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya," tegasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Dokumen Disebut Dibakar dan 3 Saksi Siap Buka Suara
- 10Gatot Nurmantyo Ungkap Skenario Setelah Gugatan Gibran Ditolak, Prabowo Diminta Waspada



