OKNUM BRIGADIR SADIS! Nyawa Bayi Tak Berdaya Direnggut Ayah Sendiri, Karir Polisi Hancur Seketika

AKURAT BANTEN-Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jateng, telah dipecat dari kepolisian karena membunuh bayi kandungnya sendiri. Putusan pemecatan ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, DJP, melaporkan Brigadir AK ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025. DJP curiga dengan kematian bayinya yang baru berusia 2 bulan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Brigadir AK telah membunuh bayinya dengan cara yang sadis.
Brigadir AK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pemecatan Brigadir AK dari kepolisian merupakan bentuk hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji. Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban DJP, M. Amal Lutfiansyah menyatakan bahwa keluarga korban menyambut baik putusan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri atas jatuhnya sanksi pemecatan terhadap Brigadir AK .
Baca Juga: BOGOR BERGETAR! Gempa Dangkal M 4,1 Guncang, Belasan Bangunan Dilaporkan Rusak, Ini Daftarnya!
“Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Lutfiansyah seusai sidang yang digelar di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, pengakuan Brigadir AK terhadap sejumlah perbuatannya menunjukkan bahwa pemecatan dari keanggotaan Polri adalah langkah yang tepat.
Dalam persidangan, terungkap pula sejumlah fakta yang memperkuat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigadir AK.
“Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri,” jelas Lutfi. Salah satu pelanggaran yang diungkap dalam sidang adalah fakta bahwa Brigadir AK sempat tinggal bersama korban DJP di Asrama Polisi (Aspol).
Hal ini menjadi salah satu unsur yang dianggap mencederai norma etik sebagai anggota kepolisian.
Fakta Penting Terkait Kasus Ini
1. Brigadir Ade Kurniawan adalah anggota Polda Jateng yang bertugas di Direktorat Intelijen dan Keamanan.
2. Ia membunuh bayi kandungnya yang baru berusia 2 bulan pada 2 Maret 2025.
3. Motif pembunuhan diduga karena Brigadir AK merasa terganggu dengan tangisan bayinya.
4. Brigadir AK telah dipecat dari kepolisian dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
5. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Cek Rekening Bank DKI Sekarang! Sembako KJP Cair Sejak 8 April 2025, Segini Uangnya
Kasus ini menjadi sorotan dan pelajaran bagi kehidupan berkeluarga, tentang pentingnya menjaga kesehatan mental dan mengendalikan emosi. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum dengan tegas (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9Lamine Yamal Mengamuk: 2 Gol, 1 Assist, dan Rekor 66 Tahun Spanyol Akhirnya Pecah!
- 10Jude Bellingham Dapat Sinyal Besar dari Thomas Tuchel, Ban Kapten Inggris Bisa Segera Berpindah Tangan!






