Banten

Mengaku Tolak Tawaran Jadi Dosen dan Hakim Ad-Hoc, Firdaus Oiwobo Ingin Jadi Ketua Mahkamah Agung

Aldi Gultom | 15 Februari 2025, 14:04 WIB
 Mengaku Tolak Tawaran Jadi Dosen dan Hakim Ad-Hoc, Firdaus Oiwobo Ingin Jadi Ketua Mahkamah Agung

AKURAT BANTEN - Jagat maya kembali dihebohkan dengan pernyataan Firdaus Oiwobo yang mendapat banyak penawaran di profesi tertentu.

Sebelumnya, Firdaus Oiwobo telah resmi dipecat oleh organisasi advokat KAI karena dianggap melanggar kode etik di persidangan.

Firdaus Oiwobo melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas yaitu menaiki meja di persidangan saat menjadi pengacara dari Razman Nasution.

Baca Juga: Viral! Selebgram Tak Sengaja Rekam Adegan Tak Senonoh dan Mesum di Laut Brasil

Setelah dipecat dari organisasi advokat tersebut, Firdaus Oiwobo kembali membuat pengakuan bahwa dirinya sudah ditawari menjadi Dosen dan juga Hakim Ad Hoc.

Namun menanggapi tawaran tersebut, Firdaus Oiwobo justru menolak keras karena bukan profesi tersebut yang ia inginkan.

"Saya sudah ditawari jadi dosen dan ditawari menjadi hakim Ad Hoc tetep saya tolak." Katanya.

Baca Juga: Demi Keselamatan, Pemerintah Arab Saudi Bakal Melarang Anak-anak Ikut Ibadah Haji

Firdaus Oiwobo menjelaskan bahwa selain menjadi advokat, dirinya hanya mau menjadi Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator pengawas Aparatur Negara.

"Saya mau jadi Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Pengawas Aparatur Negara," jelasnya.

Dengan profesi tersebut, Firdaus Oiwobo berambisi dan bercita-cita untuk dapat memecat orang yang tidak benar.

Baca Juga: Dua Anggota Ormas di Tangsel Palak Guru TK dengan Sajam Diringkus Polisi

"Tujuan saya cuma mau mecatin doang, walaupun saya seminggu cuma jadi menteri, yang penting semuanya sudah saya pecatin dan negara bisa berjalan dengan benar," tambahnya.

Dirinya mengaku bahwa tidak ingin menjadi kacung dan hanya bisa diperintah oleh Presiden Prabowo Subianto saja.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.