Banten

Tidak Ditilang, Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Kawasan Bandara Soetta Hanya Diberi Teguran

Noudhy Valdryno | 25 Oktober 2024, 17:27 WIB
Tidak Ditilang, Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Kawasan Bandara Soetta Hanya Diberi Teguran

AKURAT BANTEN - Memasuki hari ke-11 Operasi Zebra Jaya 2024, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menindak ratusan pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.

Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta Kompol Bernard Bachtera Saragih menjelaskan, sejak dimulainya Operasi Zebra Jaya mulai tanggal 14 hingga 24 Oktober 2024, total ada 237 pelanggaran lalu lintas. 

“Ratusan pelanggar lalu lintas didominasi oleh pengendara roda dua atau sepeda motor. Kami beri tindakan berupa teguran," ujar Bernard, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Mendikdasmen Janjikan Kenaikan Gaji Guru SD dan SMP pada 2025

Bernard memaparkan, pelanggar lalu lintas dari kalangan pengemudi sepeda motor ada 160 orang, mobil penumpang 41 orang, sedangkan dari kalangan mobil barang sebanyak 36 orang.

Sementara, KBO Sat Lantas Polresta Bandara Soetta Ipda Agung Sidik menambahkan, untuk jenis pelanggaran lalu lintas sepeda motor ada 112 tidak menggunakan helm SNI dan pengendara di bawah umur 8 orang, tidak memiliki SIM 17, dan tidak membawa STNK ada 23 orang. 

“Selain itu, untuk pelanggaran mobil penumpang dan mobil barang, ada 34 tidak menggunakan safety belt, melebihi muatan 13, melanggar marka/bahu jalan 15, tidak memiliki SIM 8, dan tidak membawa STNK ada 6 pengemudi,” beber Agung. 

Baca Juga: Anggota DPRD Banten Reses Ke Pemkab Tangerang, Diterima Langsung Pj Bupati, Momentum Penting Membangun Komunikasi Dua Arah

Banyaknya pelanggaran lalu lintas tersebut, Agung mengimbau pengendara kendaraan untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya atau tol.

"Operasi Zebra Jaya 2024 yang akan berakhir pada 27 Oktober mendatang ini, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, serta terciptanya kamseltibcar lantas," pungkasnya.

Baca Juga: Optimalisasi Wisata Situ Cipondoh Tangerang Terkendala di Dinas PUPR Banten

Berikut 14 Target Operasi Zebra Jaya 2024 :

1. Memasang rotator atau sirine bukan peruntukannya.

2. Penertiban plat rahasia atau dinas.

3. Pengendara di bawah umur.

4. Melawan arus.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. Menggunakan Hp saat berkendara.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt.

8. Melebihi batas kecepatan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu penumpang.

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak melengkapi kelengkapan standar.

12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

13. Melanggar marka/bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.