Tidak Ditilang, Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Kawasan Bandara Soetta Hanya Diberi Teguran

AKURAT BANTEN - Memasuki hari ke-11 Operasi Zebra Jaya 2024, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menindak ratusan pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta Kompol Bernard Bachtera Saragih menjelaskan, sejak dimulainya Operasi Zebra Jaya mulai tanggal 14 hingga 24 Oktober 2024, total ada 237 pelanggaran lalu lintas.
“Ratusan pelanggar lalu lintas didominasi oleh pengendara roda dua atau sepeda motor. Kami beri tindakan berupa teguran," ujar Bernard, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Mendikdasmen Janjikan Kenaikan Gaji Guru SD dan SMP pada 2025
Bernard memaparkan, pelanggar lalu lintas dari kalangan pengemudi sepeda motor ada 160 orang, mobil penumpang 41 orang, sedangkan dari kalangan mobil barang sebanyak 36 orang.
Sementara, KBO Sat Lantas Polresta Bandara Soetta Ipda Agung Sidik menambahkan, untuk jenis pelanggaran lalu lintas sepeda motor ada 112 tidak menggunakan helm SNI dan pengendara di bawah umur 8 orang, tidak memiliki SIM 17, dan tidak membawa STNK ada 23 orang.
“Selain itu, untuk pelanggaran mobil penumpang dan mobil barang, ada 34 tidak menggunakan safety belt, melebihi muatan 13, melanggar marka/bahu jalan 15, tidak memiliki SIM 8, dan tidak membawa STNK ada 6 pengemudi,” beber Agung.
Banyaknya pelanggaran lalu lintas tersebut, Agung mengimbau pengendara kendaraan untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya atau tol.
"Operasi Zebra Jaya 2024 yang akan berakhir pada 27 Oktober mendatang ini, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, serta terciptanya kamseltibcar lantas," pungkasnya.
Baca Juga: Optimalisasi Wisata Situ Cipondoh Tangerang Terkendala di Dinas PUPR Banten
Berikut 14 Target Operasi Zebra Jaya 2024 :
1. Memasang rotator atau sirine bukan peruntukannya.
2. Penertiban plat rahasia atau dinas.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan Hp saat berkendara.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu penumpang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak melengkapi kelengkapan standar.
12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka/bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti

