Kegiatan Mendes PDT Dilaporkan ke Bawslu, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Itu Murni Kegiatan Pak Mentri

AKURAT BANTEN - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Calon Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang. Kamis (24/10/24).
Pasangan suami istri tersebut dilaporkan oleh Tampung Demokrasi yang menduga bahwa kegiatan Mendes PDT di Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma'mun nermuatan politik.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan, laporan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.
Ia menilai, siapapun boleh melaporkan selama itu formil dan memiliki legal standing yang jelas.
"Itu murni kegiatan Pak Menteri dalam rangka tasyakuran serta haul. Tetapi, harus diingat dalam membuat laporan itu harus memiliki legal standing secara hukum apakah dia masyarakat pemilih atau dia adalah lembaga pemantau," kata Daddy.
Menurut, Daddy kegiatan yang digelar di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun murni kegiatan haul, tasyakuran dan Hari Santri 2024 dari Mendes PDT.
Ia meyakini kegiatan yang telah digelar tersebut tidak memiliki muatan politik didalamnya.
Baca Juga: Diduga Bermuatan Politik, Tampung Demokrasi Laporkan Mendes PDT ke Bawaslu Kabupaten Serang
"Pak Menteri Yandri Susanto sudah menyampaikan kepada publik tidak ada kegiatan politis dalam kegiatan kemarin," ujarnya.
"Itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan pencalonan Ibu Ratu Zakiyah dengan Pak Najib Hamas sebagai calon bupati-wakil bupati Serang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Tampung Demokrasi Kabupaten Serang melaporkan kegiatan Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma'mun berbau Politik.
Diketahui, di Ponpes yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut Yandri Susanto mengelar acara Haul ibundanya dan tasyakuran sekaligus perayaan hari santri 2024.
Baca Juga: Bawaslu Lebak Gelar Sosialisasi, Ratusan Mahasiswa di Bekali Materi, Cara Menangkal Berita Hoaks
Koordinator Lapangan Tampung Demokrasi Kabupaten Serang, Muhamad Riki Setiawan menilai acara tersebut bernuansa politik lantaran terdapat alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di area ponpes serta di ruangan acara.
"Hari ini kami melaporkan kegiatan pak Yandri kemarin (Selasa 22 Oktober 2024). Kami menduga acara itu bermuatan politik, baik APK ataupun pose dua jari," katanya.
Sementara itu, Abdul Kholid, Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, mengaku, Pihaknya akan mengkaji laporan tersebut terlebih dahulu untuk memastikan apakah laporan tersebut bisa di registrasi atau ditindaklanjut.
"Ada waktu dua hari untuk mengkaji laporan awal, untuk menentukan syarat formil dan materil. Kalau tidak terpenuhi maka akan dilakukan pembahasan dengan teman-teman Gakkumdu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Bukan Cuma Menang 4-1, Italia Ukir Sejarah Lewat Kakak-Adik Esposito Setelah Lebih dari 1 Abad
- 10Barcelona Sudah Menggila di Liga Champions, tapi Lamine Yamal Bilang Trofi Tetap Bergantung pada Keberuntungan






