Usai Dilantik, Yandri Susanto Kumpulkan Pejabat Desa se-Kecamatan Keramatwatu di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun

AKURAT BANTEN - Yandri Susanto Mentri Desa Tertinggal (Mendes PDT) mengundang Kepala Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Selasa (22/10/24)
Undangan tersebut diduga resmi dibuat Kemendes PDT nomor 19/UMM.02.03/X/2024 dan ditujukan kepada Aparat Desa untuk dapat menghadiri, haul ibundanya serta kegiatan hari santri dan tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang mengaku akan memantau kegiatan pribadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto lantaran saat ini Istrinya sedang menjadi calon Bupati di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Debat Perdana Cawalkot Tangerang Nomor Urut 01 Faldo Maldini, Akan Angkat Temuan Saat Blusukan
Bawaslu mengaku khawatir kegiatan tersebut nantinya disusupi kampanye istri Yandri Susanto yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah yang juga menjadi pengasuh di Ponpes Al-Qur'an Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.
Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.
"Jadi himbauan kita akan buat dan kita akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon," ucapnya.
Holid mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu untuk melakukan langkah preventif setelah mengetahui adanya surat undangan agenda resmi dari menteri desa tersebut.
Baca Juga: Tok! Akhirnya Cak Imin Sah Jadi Menko PMK setelah Sertijab
Selama masa kampanye, Holid mengklaim jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan.
"Jika ada dugaan pelanggaran kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagai mana penanganan pelanggaran," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









