Banten

Wanprestasi Agribisnis Astra, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Rp56 M Supplier Minyak Sawit

Noudhy Valdryno | 19 Oktober 2024, 18:32 WIB
Wanprestasi Agribisnis Astra, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Rp56 M Supplier Minyak Sawit

 

AKURAT BANTEN - Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, terhadap Perusahaan Agribisnis milik Astra terkait wanprestasi pengadaan minyak CPO senilai Rp56 Miliar, dikabulkan Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim) sebagian. 

Melansir laman SIPP PN Jakarta Timur soal perkara nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, PT Astra Argo Lestari dan dua anak perusahaannya wajib membayar secara tanggung renteng.

"Kebetulan pada 15 Oktober 2024, pengadilan sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Argo Lestari (AAL) dan dua anak perusahaanya atas gugatan yang klien kami ajukan," ujar kuasa hukum PT Mas Lestari Perkasa, Anthony Djono, Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga: Dilantik Sebagai Ketum BPC HIPMI, Mariska Damayanti Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif dan Pusat Oleh-Oleh

Kronologi wanprestasi yang merugikan kliennya, kata Anthony, beraqal dari perjanjian kontrak supplier minyak goreng atau kelapa sawit (CPO) sejak 2019 hingga 2021, yang mulanya bisnis itu berjalan lancar selama setahun. Namun, dalam perjalanan PT AAL mendadak menghentikan perjanjian kerja sama sepihak. 

"Klien kami ini suplier minyak kelapa sawit dari PT Astra Argo Lestari, beserta anak perusahaanya sejak 2019-2021 berjalan lancar. Dan mulai sengketa itu, pada Oktober 2021 terjadi penurunan CPO yang sangat signifikan,” ungkapnya . 

“Mungkin pihak Astra merasa jika kontrak dengan klien kami tetap dilaksanakan, akan menimbulkan kerugian, Tapi problemnya kontrak yang sudah dilakukan klien kami begitu saja diabaikan atau tidak diakui atau tidak dilaksanakan," kata Anthony. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini Tarif Tol Jakarta-Tangerang Alami Penyesuaian, Intip Rincian Kenaikan Tarifnya Berikut Ini

Padahal, menurut Anthony, kliennya sempat mengajak tergugat untuk menyelesaikan masalah wanprestasi ini secara internal. Upaya damai itu pun sudah dilakukan beberapa kali, namun tak mendapat respons positif dari tergugat.

"Jadi klien kami awalnya secara persuasif melakukan meeting agar pihak astra melaksanakan kontrak. Bahkan karena tidak tercapai kesepakatan menunjuk kami, dan kami sudah melakukan somasi sebanyak 3 kali. Karena tidak diindahkan, jadi kami mengajukan gugatan ini," paparnya.

Baca Juga: Susunan Acara Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 20 Oktober, Akan Dihadiri 36 Perwakilan Negara Sahabat

Kerugian Materil dan Imateril

Atas pembatalan kontrak tersebut, PT Mas Lestari Perkasa mengalami kerugian besar akibat wanprestasi PT AAL ini membuat pembelian CPO sebanyak 11 Ribu Ton menjadi sengkarut. 

"Pertama karena kita sudah mendapatkan kontrak sebanyak 11 ribu ton, tentunya untuk memenuhi kontrak itu kita perlu belanja dengan pihak ketiga. Karena kita perusahaan trading dan sudah belanja, tapi Astra tidak mengakui kontrak. Sehingga klien kami terpaksa beli dari pihak lain," paparnya. 

Akibatnya, PT Mas Lestari Perkara menjual minyak CPO yang terlanjur dibeli dengan harga murah. Alhasil, perusahaan tersebut pun merugi. "Banyak juga yang rugi ya, jadi yang kita klaim, adalah leasingnya. Yang seharusnya kita jual ke astra berapa, dengan modal yang kita beli. Itu dikabulkan oleh majelis hakim Rp52 Miliar sekian," tuturnya. 

Baca Juga: Sidang Anggota KPU Kota Tangerang Diduga Lakukan Tidakan Asusila, Kini Tinggal Menunggu Putusan DKPP

Batalnya kontrak tersebut juga menyebabkan PT Mas merugi karena terlanjur menyewa tempat untuk menampung CPO sebanyak 11 Ribu Ton. Total kerugian penyewaan tempat itu mencapai hampir Rp1 Miliar. Selain itu lanjut Andreas, kerugian kedua yang diakui Majelis Hakim adalah karena kita sudah membeli CPO otomatis kita harus sewa tempat untuk menampung atau sewa tangki. 

“Itu dikabulkan sebanyak Rp960 juta dan kerugian ketiga yang dikabulkan adalah biaya transport melalui kontrak dengan jasa angkutan dan dikabulkan Rp2.980.000.000,” jelasnya. 

Selain itu, tergugat juga dihukum membayar sebagai uang paksa apabila salah satu tergugat tak melaksanakan putusan tersebut. "Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap harinya kepada penggugat, setiap para tergugat atau salah satu dari para tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini," bunyi dalam putusan tersebut.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.