THR Dan Gaji Ke-13 Tertinggi Tahun 2024 di Terima Dirjen Pajak Dan Kementerian PUPR, Tukin Mencapai Rp117 Juta

AKURAT BANTEN - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 14 tahun 2024, Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara yang masih aktif maupun yang sudah pensiun tahun 2024.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan PNS tahun ini diberikan dalam lima komponen seperti:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabtan/Tunjangan Umum
5. Tunjangan Kinerja.
Adapun THR dan gaji ke-13 tertinggi untuk PNS atau abdi negara adalah Direktorat Jenderal Pajak dan besaran gajinya, bergantung pada masa kerja dan jenis golongannya, seperti:
1. Gaji
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
- Baca Juga: Kebakaran Gudang PT IMS Logistics Tangerang, Asap Membumbung Tinggi
- Baca Juga: Kades Jayasari Membantah Gelapkan Sertifikat Lahan Warga
- Baca Juga: Menteri Ida Minta THR Lebaran Cair Paling Telat 1 Minggu sebelum Lebaran
2. Tunjangan makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS termasuk di Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan uang makan. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.
3. Tunjangan Keluarga
PNS di DJP juga mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan terdiri dari
a. Tunjangan suami/istri
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.
b. Tunjangan anak
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
4.Tunjangan jabatan
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.
5. Tunjangan kinerja
Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar yang diterima PNS.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin untuk PNS DJP berkisar antara Rp5,361 juta sampai dengan Rp117 juta.
Besaran tukin tertinggi Rp117 juta diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi, yakni dirjen pajak.
Tunjangan kinerja para pegawai pajak ini jauh di atas yang diterima abdi negara di instansi lain. Untuk tunjangan PNS di Kementerian PUPR yang baru saja dinaikkan Jokowi misalnya.
Untuk tunjangan kinerja tertinggi yang diterima Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saja hanya 150 persen dari tukin tertinggi di kementerian tersebut. Artinya, kalau tunjangan kinerja tertinggi Rp41,55 juta, Basuki mendapat tunjangan kinerja sekitar Rp62 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









