Kabel Mesin Pengolahan Sampah Dimaling, Bupati Serang Mengaku Sedih

AKURAT BANTEN - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyayangkan kabel Mesin pengolah sampah terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) atau incenerator yang berada di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang hilang digondol maling.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Serang mendirikan mesin tersebut untuk dapat menangani permasalahan sampah.
"Kita sudah mulai dengan mekanisme mesin kita coba di Kibin tapi sangat sangat disayangkan, sudah kita mulai uji coba ternyata kabelnya hilang ada yang mencuri," katanya, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Liverpool, Man City, Arsenal, Beda Tipis Poin di Klasmen Liga Inggris, Siapa Juara?
Tatu menyayangkan aksi tersebut, lantaran mesin pengolahan sampah dihadirkan untuk kepentingan bersama dalam menyelesaikan masalah sampah yang di Kabupaten Serang.
"Nah ini juga pelajaran buat masyarakat kabupaten Serang cobalah jangan keterlaluan," ucapnya.
"Ini kan kebutuhan masyarakat sendiri yang difasilitasi oleh pemerintah daerah masa buat masyarakat sendiri sampai hilang dicuri," pungkas Tatu.
Sebelumnya, diberitakan Pemerintah Kabupaten Serang kebingungan untuk buang sampah lantaran tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), saat ini sampah di Kabupaten Serang dibiarkan menumpuk begitu saja.
Tatu mengaku, sudah mengeluarkan surat edaran darurat sampah karena tidak dapat membuang sampah-sampah yang ada.
Baca Juga: Untung Rp723 Juta, Pengoplos Beras Berjamur Bulog Jadi Beras Premium di Serang Banten
"Di kabupaten Serang, saya mengeluarkan surat aurat darurat sampah, memang setelah Cilowong di serahkan ke Kota Serang, Kabupaten Serang sampai saat ini belum punya TPSA," jelasnya.
Dirinya pun mengaku kesulitan untuk dapat membuang sampah karena belum mendapatkan ijin dari Kota Kabupaten di Provinsi Banten, lantaran saat ini mereka juga mengurus sampahnya masing-masing.
"Kota Serang kemudian, Cilegon, Lebak dan ini juga kota atau kabupaten agak kesulitan untuk menerima sampah dari kabupaten Serang," cetusnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 2TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 3Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 4Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 7Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Chelsea Bikin MU Makin Merana, Setan Merah Terancam Terjerumus ke Jurang Degradasi!
- 10MU Kembali Hancur! Martinez Kartu Merah, Chelsea Menang 2-0 dan Bikin Carrick Makin Tertekan








