Janji DPR Soal RUU Perampasan Aset Dipertaruhkan, Desember Jadi Penentu Nasib Dasco Cs

AKURAT BANTEN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase yang semakin menentukan.
Setelah pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasannya paling lambat 15 Desember 2026, perhatian publik kini tertuju pada realisasi janji tersebut.
Tenggat itu bukan sekadar jadwal pembahasan sebuah rancangan undang-undang.
Pernyataan pimpinan DPR membuat penyelesaian RUU Perampasan Aset ikut menjadi ukuran terhadap keseriusan parlemen merespons tuntutan masyarakat.
Baca Juga: Feri Amsari Bongkar Kejanggalan Aksi Warga Pati, Kenapa RUU Perampasan Aset Ikut Disorot?
Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima aspirasi kelompok masyarakat yang meminta agar regulasi perampasan aset segera diselesaikan.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sikap tegas mengenai target yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena Dasco dan jajaran pimpinan DPR dinilai telah mempertaruhkan kredibilitas mereka pada proses penyelesaian regulasi tersebut.
Kini, publik akan menunggu apakah komitmen tersebut dapat diwujudkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Sita Harta, Pakar Soroti Pengawasan dan Kualitas Aparat
RUU Perampasan Aset sendiri bukan isu yang baru muncul.
Regulasi tersebut telah menjadi pembahasan selama bertahun-tahun dan berulang kali mendapat dorongan dari masyarakat maupun berbagai kalangan yang menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum lebih kuat untuk memulihkan hasil tindak pidana.
Selama ini, proses hukum terhadap pelaku kejahatan tidak selalu berhasil mengembalikan seluruh kekayaan yang diperoleh secara ilegal.
Aset dapat disembunyikan, dipindahkan, atau dialihkan melalui berbagai cara sehingga penegak hukum menghadapi tantangan dalam melacaknya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditunggu Desember, Tapi Ada Gan? Ini Masalah yang Belum Beres
Dengan adanya aturan khusus, negara diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Meski demikian, pengesahan RUU tersebut tidak boleh hanya mengejar kecepatan.
Materi yang mengatur kewenangan negara terhadap harta seseorang membutuhkan pembahasan yang cermat.
Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pemilik aset.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Bongkar Satu Hal yang Wajib Diatur agar Tak Disalahgunakan
Mekanisme semacam ini dapat membantu negara mengejar harta yang diduga berkaitan dengan kejahatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dilengkapi pembatasan yang tegas.
Karena itu, standar pembuktian harus dirumuskan dengan jelas.
Pemilik aset juga perlu mendapatkan kesempatan untuk membela diri apabila merasa kekayaannya menjadi objek tindakan yang tidak tepat.
Pengawasan terhadap aparat menjadi bagian penting lainnya.
Baca Juga: Polisi Kejar Empat Debt Collector Usai Aksi Dugaan Perampasan Motor di Cengkareng
Kewenangan untuk menelusuri dan merampas aset harus berada dalam sistem kontrol yang kuat agar tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Kompetensi aparat juga harus menjadi perhatian.
Penelusuran kekayaan hasil kejahatan membutuhkan kemampuan untuk menganalisis transaksi, mengikuti aliran dana, memeriksa kepemilikan, serta mengidentifikasi pola penyamaran aset.
Tanpa kemampuan tersebut, keberadaan aturan baru belum tentu otomatis meningkatkan jumlah aset yang berhasil dipulihkan.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
Di sisi lain, perlindungan bagi pihak ketiga juga harus dipastikan.
Ada kemungkinan sebuah aset berpindah kepada orang yang memperoleh atau membeli harta tersebut secara sah tanpa mengetahui adanya hubungan dengan tindak pidana.
Jika kondisi tersebut tidak diatur dengan baik, pihak yang tidak terlibat justru dapat terkena dampak dari proses perampasan.
Pengelolaan aset setelah dirampas juga membutuhkan sistem yang transparan.
Baca Juga: Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan di Area Bandara Soetta Pelaku Ditangkap Saat Situasi Mencekam
Negara harus memiliki prosedur yang jelas mengenai penyimpanan, pemeliharaan, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset tersebut.
Semua persoalan itu menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum RUU benar-benar disahkan.
DPR dan pemerintah tidak hanya dituntut memenuhi tenggat, tetapi juga menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif.
Target 15 Desember 2026 kini menjadi perhatian karena waktu pembahasan terus berjalan.
Baca Juga: Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan di Area Bandara Soetta Pelaku Ditangkap Saat Situasi Mencekam
Apabila target tercapai, komitmen pimpinan DPR akan memperoleh pembuktian konkret.
Sebaliknya, apabila pembahasan kembali tertunda, pernyataan mengenai target tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang telah lama menunggu regulasi perampasan aset.
Meski demikian, kualitas undang-undang tetap harus menjadi prioritas.
Pengesahan yang dilakukan terlalu cepat dapat menimbulkan persoalan baru apabila terdapat pasal yang tidak jelas atau sulit diterapkan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi alat untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dengan mengejar hasil kejahatan, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Namun, kewenangan tersebut harus disertai perlindungan terhadap hak masyarakat.
Aparat perlu bekerja berdasarkan prosedur, bukti, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Baca Juga: Viral! Polisi Sisir Kelapa Gading Usai Aksi Perampasan Gagal oleh Oknum Debt Collector
Karena itu, perjalanan RUU menuju pengesahan masih menjadi perhatian publik.
Desember 2026 akan menjadi salah satu momentum penting untuk mengukur keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan regulasi tersebut.
Janji yang telah disampaikan pimpinan DPR kini memasuki tahap pembuktian.
Bagi masyarakat, yang paling penting bukan hanya kapan RUU disahkan, tetapi apakah aturan yang dihasilkan benar-benar mampu mengejar aset hasil kejahatan tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Modus Polisi Gadungan Terbongkar: Pelaku Perampasan Motor Wanita di Palmerah Ditangkap
Jika DPR dan pemerintah mampu menjaga keseimbangan tersebut, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Sebaliknya, apabila aspek pengawasan dan perlindungan hak diabaikan, regulasi yang seharusnya menjadi solusi justru dapat melahirkan persoalan baru.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana proses pembahasan berjalan hingga tenggat yang telah dijanjikan.
Desember akan menjadi titik penting bagi DPR untuk membuktikan bahwa komitmen yang disampaikan bukan sekadar pernyataan di hadapan massa, melainkan benar-benar diwujudkan menjadi undang-undang.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









