Banten

RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Sita Harta, Pakar Soroti Pengawasan dan Kualitas Aparat

Aullia Rachma Puteri | 31 Agustus 2026, 08:03 WIB
RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Sita Harta, Pakar Soroti Pengawasan dan Kualitas Aparat
RUU PERAMPASAN ASET

AKURAT BANTEN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi pembicaraan seiring adanya target penyelesaian regulasi tersebut pada Desember 2026.

Aturan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam mengejar kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, pembentukan aturan baru tidak cukup hanya memberikan kewenangan yang lebih luas kepada aparat.

Sistem pengawasan serta kemampuan petugas dalam menjalankan proses penelusuran dan pemulihan aset juga dinilai harus menjadi perhatian utama.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditunggu Desember, Tapi Ada Gan? Ini Masalah yang Belum Beres

Pakar hukum menilai kewenangan besar dalam melakukan penelusuran, penyitaan, maupun perampasan harta harus dibarengi dengan mekanisme kontrol yang jelas.

Hal tersebut diperlukan untuk menghindari penggunaan kewenangan secara berlebihan dan memastikan proses tetap sesuai dengan prinsip hukum.

Isu pengawasan menjadi semakin penting karena perampasan aset bersentuhan langsung dengan hak kepemilikan warga.

Negara memang memiliki kepentingan untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi tindakan tersebut tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan tanpa prosedur yang dapat diuji.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pakar Bongkar Satu Hal yang Wajib Diatur agar Tak Disalahgunakan

Dalam praktik penegakan hukum, penelusuran aset juga bukan perkara sederhana.

Hasil tindak pidana dapat disamarkan melalui berbagai transaksi, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan dalam bentuk kekayaan yang sulit dilacak.

Karena itu, aparat membutuhkan kemampuan khusus untuk membaca pola transaksi, mengikuti perpindahan aset, melakukan analisis keuangan, serta menghubungkan kekayaan tertentu dengan tindak pidana yang menjadi sumbernya.

Kompetensi tersebut menjadi salah satu faktor yang akan menentukan efektivitas RUU Perampasan Aset ketika nantinya diterapkan.

Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya

Kewenangan tanpa kemampuan teknis yang memadai justru dapat membuat proses pemulihan aset tidak berjalan optimal.

Peningkatan kapasitas aparat juga perlu mencakup pemahaman mengenai prosedur hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Petugas harus memahami batas kewenangannya sehingga proses penegakan hukum tidak menimbulkan pelanggaran terhadap pihak yang sebenarnya tidak terlibat.

Perlindungan terhadap pemilik aset yang memperoleh kekayaan secara legal juga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Ungkap Makna Janggal di Baliknya

Tidak semua harta yang berkaitan dengan suatu perkara otomatis merupakan hasil tindak pidana.

Kemungkinan adanya pihak ketiga yang menerima atau membeli aset secara sah juga harus diperhitungkan.

Apabila pihak tersebut tidak mengetahui adanya persoalan hukum, mekanisme perlindungan dan keberatan perlu tersedia.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan antara harta hasil kejahatan dan kekayaan yang diperoleh melalui transaksi yang sah.

Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis

Pengawasan terhadap aparat juga perlu dilakukan sejak proses awal.

Mulai dari penelusuran aset, tindakan penyitaan, pengajuan perampasan, sampai pengelolaan harta setelah berada dalam penguasaan negara harus memiliki prosedur yang dapat diawasi.

Pemanfaatan teknologi digital dinilai dapat membantu menciptakan jejak administrasi yang lebih transparan.

Setiap keputusan dan tindakan dapat tercatat sehingga prosesnya lebih mudah ditelusuri apabila muncul keberatan atau pemeriksaan.

Baca Juga: Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan di Area Bandara Soetta Pelaku Ditangkap Saat Situasi Mencekam

Selain itu, pengelolaan aset hasil perampasan juga membutuhkan sistem yang profesional.

Negara harus memastikan barang atau kekayaan yang telah dikuasai tidak kehilangan nilai dan tidak menjadi sumber persoalan baru.

Pembahasan RUU ini juga berkaitan dengan desain kelembagaan yang nantinya menangani aset hasil tindak pidana.

Sejumlah pihak sebelumnya mengusulkan agar pengelolaan aset dilakukan melalui lembaga yang fokus dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga: Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan di Area Bandara Soetta Pelaku Ditangkap Saat Situasi Mencekam

Di sisi lain, DPR telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Parlemen menyatakan target tersebut telah diperhitungkan dan pembahasan diarahkan untuk memperjelas sejumlah persoalan, termasuk cakupan aset serta perkara yang mengalami hambatan.

Target tersebut membuat pembahasan RUU semakin mendapat perhatian. Namun, kecepatan pengesahan tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

Regulasi yang berkaitan dengan hak kepemilikan membutuhkan rumusan yang cermat.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Segera Dibahas

Setiap kewenangan harus memiliki batas dan mekanisme pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda ketika diterapkan.

Masyarakat juga perlu memperoleh kepastian bahwa aset yang dimiliki secara sah tidak mudah menjadi objek tindakan hukum tanpa alasan yang kuat.

Sebaliknya, negara harus memiliki instrumen efektif untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan hasil tindak pidana.

Keseimbangan tersebut menjadi tantangan utama dalam penyusunan RUU.

Baca Juga: Viral! Polisi Sisir Kelapa Gading Usai Aksi Perampasan Gagal oleh Oknum Debt Collector

Negara membutuhkan aturan yang tegas, sementara aparat harus bekerja dengan standar profesional dan berada dalam sistem pengawasan yang kuat.

Jika ketiga unsur tersebut berjalan bersama, yakni kewenangan yang jelas, aparat yang kompeten, dan pengawasan yang efektif, regulasi perampasan aset berpeluang memberikan dampak besar terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Penegakan hukum pun tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku.

Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dikejar dan dikembalikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Modus Polisi Gadungan Terbongkar: Pelaku Perampasan Motor Wanita di Palmerah Ditangkap

Namun, proses tersebut tetap harus memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.

Mekanisme pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai kemampuan negara mengambil harta.

Regulasi ini juga menyangkut bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Genjot Komunikasi Politik Agar Segera Disahkan

Karena itu, penguatan pengawasan dan peningkatan kompetensi aparat perlu berjalan beriringan dengan penyusunan aturan.

Keduanya menjadi fondasi agar kewenangan perampasan tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan.

Dengan target pembahasan yang semakin dekat, pemerintah dan DPR memiliki pekerjaan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat.

Masyarakat pun perlu terus mengawal proses tersebut agar aturan yang lahir benar-benar mampu memberantas kejahatan tanpa mengorbankan hak warga.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset dan Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi demi Kepentingan Rakyat

RUU Perampasan Aset diharapkan nantinya menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengembalikan hasil kejahatan.

Namun, efektivitas itu hanya dapat tercapai apabila kewenangan negara berjalan bersama profesionalitas aparat, transparansi, dan pengawasan yang memadai.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.