Banten

Karhutla Kalbar Bikin Pemerintah Geram, 4 Korporasi Diselidiki dan Terancam Kehilangan Izin

Aullia Rachma Puteri | 22 Agustus 2026, 19:57 WIB
Karhutla Kalbar Bikin Pemerintah Geram, 4 Korporasi Diselidiki dan Terancam Kehilangan Izin
karhutla Kalimantan

AKURAT BANTEN – Pemerintah kembali memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Empat korporasi kini berada dalam proses penyelidikan terkait dugaan keterkaitan dengan kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan karhutla.

Arahan tersebut menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi mengenai penanganan kebakaran di Kalimantan.

Baca Juga: Prabowo Tegas! Rp 10,2 Triliun dan Jutaan Hektare Lahan Hutan Berhasil Diselamatkan Negara

Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum dapat diberlakukan kepada siapa pun apabila ditemukan unsur pidana.

Tidak hanya perusahaan, individu yang diduga terlibat atau memberikan perintah untuk melakukan pembakaran juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Prasetyo menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang masih dalam tahap penyelidikan.

Artinya, proses pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Saldo Rp24 Miliar vs Hutang Rp10 Miliar: Bedah Total Kekayaan Grace Natalie yang Kini Jadi Sorotan Bareskrim

Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum maupun sanksi administratif.

Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang bersangkutan.

Salah satu sanksi yang menjadi perhatian adalah pencabutan izin usaha.

Pemerintah menyatakan izin perusahaan dapat dicabut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Saldo Rp24 Miliar vs Hutang Rp10 Miliar: Bedah Total Kekayaan Grace Natalie yang Kini Jadi Sorotan Bareskrim

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api.

Pemerintah juga berupaya menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Namun, status empat perusahaan tersebut masih sebatas penyelidikan. \

Karena itu, tidak tepat apabila perusahaan-perusahaan tersebut langsung disebut sebagai pelaku atau dinyatakan bersalah sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan.

Baca Juga: Saldo Rp24 Miliar vs Hutang Rp10 Miliar: Bedah Total Kekayaan Grace Natalie yang Kini Jadi Sorotan Bareskrim

Selain persoalan korporasi, pemerintah juga memperhatikan kebiasaan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.

Praktik tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas.

Prasetyo menyinggung adanya aturan daerah yang berkaitan dengan praktik pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal.

Menurut pemerintah, aturan tersebut perlu disesuaikan agar tidak menjadi celah yang memungkinkan penggunaan api secara tidak terkendali untuk membuka lahan.

Baca Juga: Nasabah Gugat Bank Lakukan Lelang Siluman Dibalik Hutang Cicilan Rumah Hunian Sejak 1972, Kuasa Hukum: 'Ada Dugaan Cacat Prosedur'

Pemerintah ingin mencari jalan keluar agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pembukaan lahan tanpa harus menggunakan cara yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Salah satu solusi yang disiapkan adalah memberikan bantuan peralatan, termasuk alat berat.

Dengan dukungan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pilihan lain untuk membersihkan atau membuka lahan tanpa melakukan pembakaran.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menggabungkan pendekatan penegakan hukum dengan langkah pencegahan.

Baca Juga: Nasabah Gugat Bank Lakukan Lelang Siluman Dibalik Hutang Cicilan Rumah Hunian Sejak 1972, Kuasa Hukum: 'Ada Dugaan Cacat Prosedur'

Perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi konsekuensi, sementara masyarakat didorong menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman.

Karhutla sendiri memiliki dampak yang luas.

Selain merusak ekosistem dan vegetasi, kebakaran dapat menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara serta aktivitas masyarakat.

Jika kebakaran meluas, dampaknya juga dapat dirasakan di wilayah yang berada jauh dari lokasi sumber api.

Baca Juga: Hutan Bambu Senilai Rp1,8 Miliar di Cisoka Tangerang Tuai Pro Kontra, Pemkab Beri Penjelasan

Karena itu, pemerintah menilai upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal.

Penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran menjadi salah satu cara untuk memberikan efek jera.

Pemeriksaan terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat kini menjadi perhatian.

Publik masih menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga: Prabowo 'Tabuh Genderang Perang' Lawan Mafia Hutan: Tak Gentar Hadapi Preman dan Hasutan!

Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, pemerintah telah memberikan sinyal bahwa sanksi serius dapat diterapkan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, setiap pihak yang diperiksa tetap mendapatkan proses yang sesuai ketentuan hingga adanya keputusan resmi.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat penanganan karhutla sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Baca Juga: Prabowo Saksikan Secara Langsung Pengembalian Rp6,6 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Hutan ke Negara

Ketegasan terhadap korporasi dan individu, ditambah penyediaan alternatif bagi masyarakat, diharapkan mampu menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.