Heboh! Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Peserta Kopdes Disorot, Disebut Lebih Kecil dari Denda Mundur

AKURAT BANTEN – Kebijakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan santunan kepada keluarga calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) memunculkan perbincangan di tengah masyarakat.
Perhatian publik tertuju pada besaran santunan yang dinilai lebih kecil dibanding ketentuan denda bagi peserta yang mengundurkan diri dari program.
Kemenhan sebelumnya menyampaikan bahwa keluarga masing-masing peserta yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus wujud tanggung jawab kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi selama pelaksanaan program.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, menjelaskan bahwa pemerintah juga mendampingi proses penanganan korban sejak awal, mulai dari evakuasi medis, perawatan di rumah sakit, pemulangan jenazah ke daerah asal, hingga proses pemakaman.
Selain bantuan dana, pendampingan kepada keluarga disebut tetap dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait agar kebutuhan administrasi maupun bentuk dukungan lainnya dapat dipenuhi.
Di tengah penyampaian kebijakan tersebut, kritik muncul dari sejumlah pihak.
Salah satunya disampaikan mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, melalui akun media sosial X.
Dalam unggahannya, Ardianto membandingkan besaran santunan Rp50 juta dengan ketentuan denda sebesar Rp100 juta yang disebut berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan masa pengabdian.
Menurutnya, perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut kemudian ramai dibahas warganet di berbagai platform media sosial.
Meski demikian, pernyataan Ardianto merupakan pendapat pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi pemerintah.
Baca Juga: Korban Latsarmil Calon Manajer Kopdes Bertambah, Istana Perintahkan Evaluasi Total Program
Perbandingan antara santunan dan denda memunculkan beragam respons.
Sebagian masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan nominal santunan maupun aturan mengenai denda pengunduran diri agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa santunan Rp50 juta merupakan bantuan kemanusiaan atau uang duka, bukan bentuk kompensasi yang berkaitan dengan ketentuan kontrak peserta.
Pemerintah juga memastikan komunikasi dengan keluarga korban akan tetap dilakukan setelah proses penyerahan santunan.
Baca Juga: 3 Peserta Tewas Saat Latihan Kopdes Merah Putih, Istana Akhirnya Buka Suara dan Janjikan Evaluasi
Kasus ini mencuat setelah jumlah peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang meninggal selama mengikuti Latsarmil bertambah menjadi lima orang.
Para korban berasal dari lokasi pelatihan yang berbeda dan berdasarkan penjelasan pemerintah mengalami penyebab medis yang beragam, seperti henti jantung, heat stroke, komplikasi penyakit, hingga gangguan pernapasan.
Sebagai respons atas rangkaian kejadian tersebut, Kementerian Pertahanan menyatakan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latsarmil.
Pemeriksaan kesehatan peserta, sistem pemantauan kondisi fisik, kesiapan tenaga medis, serta prosedur penanganan darurat menjadi bagian dari aspek yang tengah dikaji.
Sementara itu, isu mengenai besaran santunan dan ketentuan denda masih menjadi perhatian publik.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pemerintah yang secara khusus menanggapi perbandingan nominal yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Peristiwa ini tidak hanya memunculkan pembahasan mengenai keselamatan peserta selama mengikuti program, tetapi juga mendorong munculnya tuntutan agar penyelenggaraan Kopdes Merah Putih dilakukan secara lebih transparan, termasuk dalam penyampaian aturan dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada peserta serta keluarganya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










