Banten

Gara-gara Meteran Listrik Lama, Pelanggan PLN Didenda Rp41,8 Juta

Mitha Theana | 13 Januari 2024, 15:46 WIB
Gara-gara Meteran Listrik Lama, Pelanggan PLN Didenda Rp41,8 Juta

AKURAT BANTEN - Layanan PLN kembali dikeluhkan pelanggan. Kali ini, lantaran meteran lama, pelanggan didenda hingga Rp41,8 juta.

Keluhan ini dialami netizen dengan akun X Rosalind @brosalind.

"Adakah yang punya pengalaman dapat tagihan susulan dari PLN? Saya dapat tagihan tersebut dengan nominal yang fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. gimana caranya bisa dapat keringanan?," katanya, dikutip Jumat (13/1/2024).

Baca Juga: Gelandangan Kejang-kejang di SPBU Ciputat, Ternyata Sakit Ayan Kambuh

Diceritakan, peristiwa bermula, pada Rabu (10/1/2024) saat ada petugas PLN datang ke rumahnya dan mengecek listrik rumah.

"Jadi ceritanya kemarin (10/1) ada petugas PLN yang cek meteran listrik rumah. Terus ditemukan ga ada segelnya. Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru," ungkapnya.

Yang mengejutkan, setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan bahwa meteran listrik yang ada keluaran tahun 1992.

"Kemudian meteran listrik lama ini di simpan dan dijadikan barang bukti. Saya disuruh datang ke kantor PLN Kamis (11/1) untuk jadi saksi pengetesan listrik dari meteran listrik lama," terangnya.

Betapa terkejutnya dia, saat dilakukan uji pengecekan, ditemukan error penyimpanan hingga -29.15%.

Baca Juga: Asda I Pemkab Lebak Tindaklanjuti Aduan Aktivs Baralak Nusantara

"Dan ada baret di disk meterannya. Kemudian dijatuhkan kesimpulan melanggar peraturan golongan 2 dan sudah ada perhitungannya. Sudah minta keringanan pun bersama orang kantor PLN cuma dikasih DP 13jt / 31% dari total tagihan denda," sambungnya.

Dikatakan, sisanya bisa dibayar selama 1 tahun. Dirinya pun mengaku tidak tahu, jika meteran di rumahnya terdapat error.

"@pln_123 ga ngecek meteran rumah atau gimana, kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar Rp41.8 juta," jelasnya.

Alhasil, dirinya pun terpaksa membayar denda tersebut dengan DP 31%, senilai Rp12.8 juta ke PLN.

"@pln_123 agar listrik tidak terputus. Sudah chat WhatsApp bukti pembayaran ke admin PLN UP3 Kebon Jeruk, tapi belum dibales sampai pagi ini," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.