Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Firli Bahuri akan Disidang Dewas KPK

AKURAT BANTEN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terhadap Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (FB) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dewas KPK sejak Oktober 2023 sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, dari hasil kesimpulan, untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Banten Tegaskan ASN Tidak Netral Disanksi Pemecatan
Persidangan kode etik terhadap Firli akan digelar Minggu depan untuk menentukan nasibnya sebagai Ketua KPK nonaktif.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, maka cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan dimulai pada Kamis 14 Desember 2023, pukul 09.00 WIB," kata Tumpak Hatorangan di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Sidang kode etik Firli oleh Dewas KPK akan dilakukan secara maraton, dan diharapkan akan selesai pada akhir tahun.
"Kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," jelasnya.
Tumpak mengatakan, bahwa kesimpulan setelah pihak Dewas KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap semua orang, salah satunya eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, terkait pertemuan dan komunikasi dengan Firli Bahuri.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan eks Menteri Pertanian SYL," ucap Tumpak.
Baca Juga: Sering Disamakan dengan Makhluk Halus, Ribuan Orang Bunian Ditemukan di Atas Gunung
"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," sambungnya.
Selain itu, Firli diduga tidak melakukan pelaporan harta kekayaan pejabat negara dalam LHKPN secara benar.
"Berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya," tuturnya.
Selanjutnya, pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli terkait penyewaan rumah mewah di Kertanegara milik pengusaha Alex Tirta. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga pelapor.
"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," paparnya.
Baca Juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bisa Keluarkan SP3 Kasus Bareskrim Polri
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang memperlihatkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulutangkis.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga anti-rasuah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
- 2Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 3Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 4Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 5Saham GOTO Hancur 44 Persen! Laba Membesar, Tapi Saham Malah Ambruk hingga Rp28
- 6Dua Proyek Properti Alam Sutera Group Raih Penghargaan Indonesia Real Estate Awards 2026
- 7Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo
- 8Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya
- 9Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 10Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo









