Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop !

AKURAT BANTEN - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan larangan media sosial melakukan e-commerce dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta,27/09/2023/.
Pemerintah melakukan penertiban Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulkifli Hasan menyatakan, permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Video Viral, Siswa SMP di Cilacap, Korban Dipukul, Ditendang, Diinjak hingga Diseret Temannya
"revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial". Ujar Mendag.
"social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa". Tegas Zulkifli Hasan.
Adapun beberapa aturan utama dalam Permendag 31/2023 di antaranya :
- Pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.
- Penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Baca Juga: Akibat Promosikan Situs Judi Online Tiga Remaja Harus Menjalani Hukuman Dipenjara
- Tersedia Positive List yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross Border (langsung) masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
- Penetapan Syarat Khusus bagi pedagang Luar Negeri pada marketplace dalam negeri.
- Larangan marketplace e-commerce untuk bertindak sebagai produsen.
- Larangan Penguasaan marketplace dan Afiliasi, kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan perusahaan afiliasinya.
Baca Juga: Miris! Bocah 7 Tahun Tewas Terlindas Truk di Teluk Naga Tangerang
Apabila platform media sosial atau social e-commerce masih melakukan transaksi jual beli maka akan diberi sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, masuk prioritas pengawasan, masuk ke dalam daftar hitam, pemblokiran layanan PPMSE dalam negeri maupun luar negeri, dan pencabutan izin usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







