OJK kembali menggelar pertemuan dengan lender Dana Syariah Indonesia. Fokus utama pada percepatan pengembalian dana.

AKURAT BANTEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar pertemuan dengan para lender Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai langkah lanjutan dalam menangani persoalan keterlambatan pengembalian dana.
Pertemuan ini menjadi bentuk komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan syariah.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi para lender sekaligus memantau perkembangan rencana penyelesaian yang telah disampaikan manajemen Dana Syariah Indonesia sebelumnya.
OJK menegaskan perannya sebagai fasilitator agar komunikasi antara perusahaan dan pemberi dana tetap berjalan terbuka.
Dalam forum tersebut, OJK meminta kejelasan mengenai progres pengembalian dana yang menjadi hak lender.
Banyak pemberi dana berharap ada kepastian waktu dan skema penyelesaian yang realistis, mengingat keterlambatan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan.
OJK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dana Syariah Indonesia masih terus dilakukan.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.
Baca Juga: OJK Bersiap Menertibkan Penagihan Utang Usai Tragedi Kalibata yang Menewaskan Dua Penagih
Langkah ini diambil untuk mencegah risiko yang lebih besar sekaligus menjaga stabilitas sektor fintech syariah.
Selain itu, OJK memastikan bahwa setiap rencana penyelesaian yang diajukan perusahaan akan terus dievaluasi.
Otoritas meminta manajemen DSI bertanggung jawab penuh dan bersikap transparan dalam menyampaikan perkembangan kepada para lender.
Para lender yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan harapan agar OJK terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
Baca Juga: Banjir–Longsor Lumpuhkan Ekonomi Lokal, OJK Turun Tangan Beri Relaksasi Kredit
Mereka menilai kehadiran OJK sangat penting sebagai penjamin bahwa hak-hak konsumen tetap diperhatikan.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dana pada platform keuangan digital, termasuk fintech berbasis syariah.
Masyarakat diminta memastikan perusahaan yang dipilih telah berizin dan diawasi oleh OJK, serta memahami risiko sebelum berinvestasi.
Melalui pertemuan ini, OJK berharap persoalan Dana Syariah Indonesia dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga: TERBARU! Ini Daftar 95 Pinjol Resmi OJK Desember 2025 — Jangan Pinjam Sebelum Baca
Otoritas menegaskan akan terus mengawal proses tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?



