Banten

Sound Horeg Itu Apa? Ternyata Ini Arti Sebenarnya dan Kenapa Banyak yang Kesal Sampai MUI Turun Tangan

Andi Syafriadi | 7 Juli 2025, 14:22 WIB
Sound Horeg Itu Apa? Ternyata Ini Arti Sebenarnya dan Kenapa Banyak yang Kesal Sampai MUI Turun Tangan

AKURAT BANTEN - Belakangan, istilah "sound horeg" ramai diperbincangkan di media sosial dan bahkan sampai menyita perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Banyak yang penasaran, apa sebenarnya sound horeg itu? Kenapa bisa menimbulkan kontroversi dan membuat banyak orang geram?

Baca Juga: Marak Peredaran Miras, MUI Kabupaten Serang Minta Pemkab Tegakkan Perda

Apa Itu Sound Horeg?

"Sound horeg" adalah istilah yang digunakan untuk menyebut sistem audio bersuara keras (horeg = ‘hore garang’) yang biasanya dipasang di truk, motor, atau mobil bak terbuka, dan digunakan saat acara hajatan seperti pernikahan, sunatan, hingga iring-iringan pengantin.

Biasanya, sound system ini memutar musik DJ remix dengan beat keras, bass menghentak, dan volume sangat tinggi.

Dalam banyak kasus, iring-iringan dengan sound horeg ini memutar musik di jalanan umum tanpa memperhatikan kenyamanan warga sekitar.

Awalnya, sound horeg hanyalah hiburan untuk meramaikan suasana hajatan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penggunaannya makin liar.

Tak jarang, konvoi sound horeg dilakukan di malam hari, mengganggu ketenangan warga, bahkan melanggar jam malam.

Selain itu, konten-konten sound horeg mulai ramai diunggah di TikTok, Instagram, dan YouTube.

Video anak muda berjoget di jalan dengan iringan sound horeg DJ remix viral dan jadi tren, namun juga menuai kontroversi karena dinilai merusak norma kesopanan dan menyalahi aturan lalu lintas.

Baca Juga: Kontroversi Vasektomi sebagai Syarat Bansos: MUI Tegas Menolak Usulan Gubernur Jawa Barat

Kontroversi semakin memanas ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena sound horeg.

MUI menilai bahwa tren tersebut bisa berdampak buruk terhadap moral generasi muda, terutama jika dipadukan dengan joget-joget yang tidak pantas dan dilakukan di ruang publik.

Beberapa daerah bahkan sudah mulai melakukan pembatasan dan penertiban terhadap konvoi sound horeg, terutama saat bulan Ramadan atau acara keagamaan yang seharusnya dijalani dengan hikmat.

Munculnya sound horeg secara sembarangan telah membuat banyak warga resah dan kesal. Berikut beberapa alasannya:/

Baca Juga: MUI Kota Tangerang Geram!: Galang Terus Peduli Palestina, Ajak Ummat Boikot Produk Israel

Mengganggu ketenangan umum, terutama di malam hari atau di pemukiman padat penduduk.

Mengganggu pasien sakit, lansia, dan anak-anak kecil yang sedang istirahat.

Menghambat lalu lintas karena iring-iringan kendaraan yang lambat dan memenuhi jalan.

Menurunkan citra hajatan tradisional, karena banyak yang menyamakan sound horeg dengan ‘pesta jalanan liar’.

Dikhawatirkan menjadi pemicu kenakalan remaja akibat penggunaan musik remix berunsur dewasa dan jogetan vulgar.

Sebenarnya, sound system untuk hiburan bukan hal yang dilarang secara hukum maupun agama, asalkan digunakan sesuai tempat dan waktu yang tepat.

Namun, ketika digunakan secara berlebihan dan mengganggu masyarakat luas, maka perlu ada regulasi dan penertiban.

Beberapa daerah di Indonesia mulai menerapkan aturan zonasi dan jam operasional untuk penggunaan sound system besar.

Baca Juga: Eksklusif!: MUI Bersama DPRD Kota Tangerang Adakan Gelar Akbar For Palestina

Selain itu, pengguna jalan yang membuat iring-iringan tanpa izin bisa ditindak oleh aparat.

Sound horeg sejatinya hanyalah sarana hiburan, namun ketika disalahgunakan bisa menimbulkan keresahan sosial.

Penting bagi masyarakat dan penyelenggara acara untuk bijak menggunakan fasilitas ini agar tetap bisa bersenang-senang tanpa mengganggu orang lain.

***

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.