Banten

Kirim Pesan ke 081122301818 untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat, Siapkan STNK dan BPKB Ya!

Andi Syafriadi | 20 Maret 2025, 14:20 WIB
Kirim Pesan ke 081122301818 untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat, Siapkan STNK dan BPKB Ya!

AKURAT BANTEN - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan di Jawa Barat (Jabar) yang memiliki utang pajak dari 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, tidak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.

Baca Juga: Pemprov Banten Gelar Program Pemutihan Denda Pajak dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Tahun 2024

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat?

Awalnya, kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, Dedi Mulyadi memutuskan untuk mempercepat pelaksanaannya agar masyarakat dapat segera memanfaatkannya.

“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosial pada Rabu (19/3/2025).

Dengan percepatan ini, pemutihan pajak sudah bisa dinikmati mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir 6 Juni 2025.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan

Bagi warga Jabar yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Baca Juga: Simak! Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Tampilan STNK akan ada Perubahan

2. Datang ke kantor Samsat terdekat.

3. Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.

4. Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Dedi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pungutan liar yang mungkin terjadi di lapangan.

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tegasnya.

Baca Juga: Bos Kendaraan di Pandeglang Minta Pajak Kendaraan Rongsok Dihapuskan

Cara Cek Pajak Kendaraan di Bapenda Jabar

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan berbasis WhatsApp dengan teknologi chatbot. Berikut langkah-langkahnya:

1. Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.

2. Kirim pesan “Hi” ke nomor tersebut.

3. Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan mengetik angka “1”.

4. Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang diberikan.

5. Tentukan warna dasar plat kendaraan (merah, kuning, hitam, atau putih).

6. Tunggu balasan dari bot yang akan memberikan informasi nominal pajak kendaraan.

Layanan ini cepat, praktis, dan dapat diakses kapan saja tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan, Samsat UPT Rangkasbitung Gratiskan Biaya Denda

Dengan adanya pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar aktif dan membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem administrasi perpajakan.

Pemerintah Jawa Barat terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam urusan pajak kendaraan.

Dengan layanan yang lebih transparan dan bebas pungutan liar, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi warga dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Bos Kendaraan di Pandeglang Minta Pajak Kendaraan Rongsok Dihapuskan

Dengan adanya kemudahan ini, warga Jabar kini bisa lebih mudah memastikan pajak kendaraannya tetap terbayar tepat waktu dan terhindar dari denda di masa mendatang.

***

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.