Pemerintah akan Blokir IMEI Iphone 16 yang Beredar di Indonesia? Jika Terjadi ini Dampaknya!

AKURAT BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan untuk blokir IMEI iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia.
Saat ini bahkan jumlah iPhone 16 yang beredar di Indonesia terus bertambah mencapai 11.000 unit.
Meskipun dilarang penjualan iPhone 16 di Indonesia tetapi iPhone 16 tetap bisa masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai barang bawaan penumpang.
Dilansir dari akun Instagram @finfolkmoney (23/11/2024), hingga saat ini belum ada iPhone 16 yang diblokir oleh pemerintah.
Hal tersebut karena pemerintah belum memiliki bukti kuat bahwa iPhone 16 diperjualbelikan secara ilegal.
Ketika Kemenperin sudah memiliki bukti tersebut maka akan segera dilakukan tindakan pemblokiran IMEI.
Jika IMEI ponsel diblokir, dampaknya cukup signifikan bagi penggunanya.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum?
Pertama, perangkat yang IMEI-nya diblokir tidak akan bisa mengakses jaringan seluler, termasuk untuk melakukan panggilan telepon, mengirim SMS, atau menggunakan data internet.
Hal ini tentu mengganggu fungsionalitas utama ponsel, yang hanya bisa digunakan untuk aplikasi-aplikasi yang tidak memerlukan koneksi jaringan, seperti permainan atau penggunaan Wi-Fi.
Kedua, pemblokiran IMEI akan mengurangi nilai jual ponsel tersebut.
Jika seseorang berniat menjual ponsel yang IMEI-nya telah diblokir, pembeli potensial kemungkinan besar akan menghindari pembelian, karena perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara maksimal.
Ponsel dengan IMEI yang diblokir juga tidak dapat digunakan di banyak negara, karena kebijakan pemblokiran IMEI sudah diterapkan secara internasional.
Baca Juga: Heboh! Aksi Saling Tembak Sesama Polisi Terjadi Tengah Malam di Sumbar
Hal ini bisa menurunkan mobilitas pengguna yang bepergian ke luar negeri.
Dengan demikian, pemblokiran IMEI berdampak besar terhadap kegunaan perangkat dan nilai jualnya, serta dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi penggunanya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik





