Bukan Tom Lembong, Kejagung Beberkan Kronologi 8 Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Negara Rugi Rp1,1 T

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahyono (PB) sebagai tersangka.
Adapun kasus hingga Prasetyo sebagai tersangka, berkenaan dengan korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang - Langsa tahun 2017-2023.
Diketahui, sebelum Prasetyo, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka lainnya, seperti:
- NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017.
- AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
- AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
- AG selaku Direktur PT DYG.
- FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Kasus ini telah berproses di pengadilan.
Kronologi kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pada periode 2017-2023.
Abdul Qohar mengatakan, jika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa. Jalur itu menghubungkan Sumatera dan Aceh.
Selanjutnya, Ia menuturkan, bahwa pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Baca Juga: Satu Jam Bersama Jokowi, Prabowo Mengaku Cuma Bahas Masalah Ini Itu, Tidak ada Pembahasan Politik
Terkait kronologinya, Abdul Qohar ungkapkan, dalam pelaksanaan pembangunan, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan.
Kemudian, memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran yaitu NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Qohar, Minggu (3/11) malam, diteruskan Akurat Banten Pada, Senin (04/11/2024).
Kemudian, Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa yaitu RMY atas permintaan kuasa pengguna anggaran melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.
Baca Juga: BPS: Berdasarkan IHK Tingkat Inflasi Bulan Oktober 2024 Provinsi Banten Sebesar 1,94 Persen
Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan hasil kajian, pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa juga tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat Menhub.
"Serta KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah dan tidak dapat berfungsi," kata Qohar.
Qohar menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK yakni AAS sebesar Rp2,6 miliar.
Akibat perbuatan PB, pembangunan pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa tidak dapat difungsikan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









