Banten

PT Timah dalam Pusaran Korupsi, Kerugian Negara Capai Triliunan

Sopian | 15 Januari 2024, 16:19 WIB
PT Timah dalam Pusaran Korupsi, Kerugian Negara Capai Triliunan

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Timah di Bangka Belitung itu diduga melanggar izin usaha pertambangan (IUP) dan mengalami kerusakan lingkungan di pulau reklamasi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, dalam penyidikan dugaan korupsi komoditas timah, nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian mencapai puluhan triliunan rupiah.

Baca Juga: Ada Apa? Kaesang Tidak Diterima Sultan HB X Sebagai Raja Keraton Dan Tidak Bahas Kader PSI Ade Armando Soal Politik Dinasti

Saat ini tengah dilakukan audit penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Febrie mengatakan kerugian negara dalam dugaan korupsi komoditas timah lebih besar dari perkara korupsi di PT Asabri.

"Kerugian negara lebih dari itu (perkara korupsi PT Asabri), karena kerusakan alam berat itu, tim penyidik sudah lihat dari drone," kata Febrie saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, yang dikutip pada Senin (15/1/2024).

Dalam dugaan korupsi komoditas timah, diduga yang melakukan pelanggaran IUP hingga merugikan negara ada dari PT Timah yang merupakan perusahaan plat merah dan juga pihak perusahaan swasta.

"Nah, ini akan jadi beban siapa itu, kalau ternyata dari perusahaan itu nggak beresin itu, bakal jadi bahan pemberitaan," ucap Febrie yang juga mantan Kepala Kejati DKI ini.

Baca Juga: Destinasi Wisata Branchsto Equestrian Park, Pengunjung Bisa Merasakan Sensasi Berkuda, Memberi Makan Kuda Dan ATV

Pihak dari PT Timah dan perusahaan swasta yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung.

"Antara PT Timah dengan siapa pihak swastanya," jelasnya.

Selain itu, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa HT selaku Direktur Utama (Dirut) PT Venus Inti Perjasa, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Diketahui, kasus dugaan korupsi komoditas timah telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 12 Oktober 2023 lalu.

Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.

Sejumlah tempat yang digeledah seperti di kantor perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni kantor PT Timah Tbk dan Smleter Timah PT RBT.

Hasil dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik pidsus Kejagung melakukan penyitaan dalam perkara korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Viral di Medsos, Ricuh Konser Sahabat Ganjar Diduga Karena Ada Provokator Meneriakkan Nama Paslon Lain.

"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat. Yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni kantor PT RBT," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip pada Minggu (24/12).

Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan dari 20 Desember hingga Jumat 22 Desember 2023, dan sejumlah barang bukti dan alat bukti berhasil diamankan, seperti dokumen dan bukti elektronik.

Dari hasil penyelidikan, PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan beberapa pihak perusahaan swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum.

“Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah tersebut menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” ungkapnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sopian
H